KETENTUAN PPh FINAL 0,5% UMKM BERBENTUK PT (PERSEROAN TERBATAS) TAHUN INI

Pada artikel sebelumnya sudah kita bahas bahwa Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun. Peraturan PPh Final 0.5% sendiri ditetapkan pada tahun 2018 yang tertuang dalam PMK 215/2018. Artinya peraturan ini hanya berlaku hingga tahun 2020 untuk WP yang terdaftar pada tahun 2018. Lalu bagaimana ketentuan pajak untuk UMKM berbentuk PT pada tahun 2021.

Akhir tahun 2020 melalui pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020, Ditjen Pajak (DJP) juga telah mengingatkan bahwa penerapan PPh Final UMKM untuk Wajib Pajak berbentuk PT akan berakhir ditahun 2020.

Berdasarkan pasal 9  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/2018, angsuran pajak pasal 25 bagi wajib pajak yang telah melewati jangka watu PPh Final 0.5% dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum. Oleh karena itu Wajib Pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT) mulai menggunakan tarif umum pada tahun 2021 dan ditetapkan nihil untuk tahun pertama pelaksanaan. Artinya WP UMKM Berbentuk PT dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT masa PPh pasal 25 selama satu tahun.

Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 4 PMK 9/2018 yang berbunyi \”Wajib pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25\”.

JIka masih mengalami kesulitan terkait masalah pajak, Silahkan hubungi tim SNI Consulting, Sebagai konsultan pajak berpengalaman, kami akan senang jika bisa membantu permasalahan pajak perusahaan anda

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top