Bagi wajib pajak yang mendapatkan surat teguran dari kantor pajak pasti akan merasa bingung dan takut pada awalnya karena tidak paham apa yang harus dilakukan dan apa yang akan dihadapi. Padahal surat teguran yang diberikan kantor pajak hanyalah bentuk komunikasi awal antara wajib pajak dan DJP. Surat teguran merupakan sarana berupa dokumen dari DJP untuk menginformasikan bahwa ada SPT yang belum dilaporkan.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan jika wajib pajak menerima surat dari DJP
Pertama, silahkan laporkan kewajiban pajak yang belum dilaksanakan seperti SPT tahunan. Kadang kita lupa untuk melaporkan kewajiban pajak sehingga DJP memberikan surat teguran agar kita segera melaporkannya.
Kedua, datang langsung ke KPP. Wajib pajak bisa datang langsung ke KPP terdaftar untuk menyampaiakan klarifikasi atau menanyakan tindakan yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan isi surat teguran tersebut. Surat teguran tidak otomatis menuntut wajib pajak untuk membayar pajak.
Jika wajib pajak sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan maka dapat mengajukan opsi nonefektif (NE) kepada KPP terdaftar. Status ini akan membuat wajib pajak terlepas dari kewajiban perpajakan termasuk kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Ketiga, jika tidak ada waktu untuk pergi ke KPP maka Anda dapat menghubungi KPP melalui telepon yang dapat dicari dalam situs resmi DJP yaitu http://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Penerbitan surat teguran merupakan salah satu indikator kerja bagi seorang AR pada setiap unit DJP. Jadi surat teguran merupakan proses yang normal untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jadi jangan panik dulu jika dapat surat cinta dari DJP ya.