Spesimen tanda tangan faktur pajak adalah contoh atau sampel tanda tangan yang digunakan dalam pembuatan faktur pajak. Spesimen tanda tangan dalam faktur pajak merupakan hal yang penting dan tetuang dalam peraturan Direktorat Pajak PER-25/PJ/2014. Peraturan Direktur Jendral Pajak menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak disertai dengan contoh tanda tangannya. Contoh tanda tangan inilah yang mengacu pada spesimen tanda tangan faktur pajak.
Pihak pemberi spesimen tanda tangan faktur pajak dapat dilakukan beberapa orang seperti diektur, wakil direktur, dan pegawai administrasi. Bahkan WNA pun dapat memberikan spesimen tanda tangan faktur pajak. Pemberian spesimen tanda tangan ini dilakukan secara tertulis identitas pejabat/pegawai dalam bentuk “Surat Pemberitahuan Penunjukkan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak”, dan dilampirkan contoh tanda tangan serta kartu identitas baik KTP maupun pasport untuk kemudian diserahkan petugas berwenang di Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk disahkan. Apabila hendak memberhentikan/mengganti pejabat/pegawai yang berwenang untuk menandatangani faktur pajak maka harus kembali mengirimkan surat pemberitahuan ke KPP.
Faktur pajak manual maupun faktur pajak elektronik sama-sama melampirkan nama serta spesimen tanda tangan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani faktur pajak. Hanya saja pada faktur pajak manual tanda tangan yang diberi merupakan tanda tangan basah, sedangkan pada e-faktur tanda tangan yang ada berupa kode QR (Quick Response).
Jika anda ingin mendapatkan bantuan dari team profesional tentang layanan jasa pajak Team Konsultan pajak SNI Consulting siap membantu permasalahan anda