Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional (www.pajak.go.id).

Di Indonesia secara garis pajak dibagi menjadi dua jenis berdasarkan lembaga pemungutnya yaitu:

  1. Pajak Pusat

Pajak ini dipungut oleh pemerintah pusat dan masuk kedalam kas negara. Pajak ini dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP). Pajak puat terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan dibebankan kepada wajib pajak pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Pajak ini nanti terdiri atas beberapa jenis seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4(2), PPh 25 dll.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini dibebankan atas pembelian barang kena pajak (BKP)

  • Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini dibebankan atas barang yang tergolong mewah.

  • Bea Materai

Pajak ini dibebankan atas pemanfaatan dokumen.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang dibebankan atas kepemilikan tanah dan bangunan.

2. Pajak Daerah

Pajak daerah dimungut oleh pemerintah daerah dan dijadikan sebagai kas daerah.

  • Pajak Provinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kabupaten/Kota
  • Pajak Hotel, Restoran, Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Jika Anda ingin mencari informasi lain seputar perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini. Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai seputar perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top