Hello para Wajib Pajak (WP), sudah tahu belum kapan batas waktu penerbitan Faktur Pajak? Peraturan penerbitan Faktur Pajak sudah diatur oleh pemerintah, aturan penerbitan Faktur Pajak ini diberikan agar setiap Wajib Pajak (WP) atau PKP tidak bisa seenaknya menerbitkan Faktur Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengetahui tentang batas waktu penerbitan Faktur Pajak, demi terciptanya ketertiban dan kepatuhan dalam pembayaran pajak. Sesuai dengan aturan perpajakan pada Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang diubah menjadi Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), faktur pajak dapat dibuat pada saat:
- Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP)
- Saat penerimaan pembayaran, dalam hal ini pembayaran diterima sebelum adanya penyerahan BKP/JKP.
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Saat lain yang diatur dalam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Tujuan Penetapan Penerbitan Batas Waktu Faktur Pajak
Penetapan batas waktu penerbitan faktur pajak, digunakan untuk memastikan pemungutan PPN dan PPnBM terlaksana dengan baik. Penetapan batas waktu penerbitan faktur pajak juga sangat diperlukan untuk melakukan penyesuaian penghasilan dalam perhitungan peredaran usaha yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) serta peredaran usaha yang digunakan untuk perhitungan PPN.
Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Batas waktu penerbitan faktur pajak ini diterapkan berdasarkan lima kondis, yaitu:
- Pada saat akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
- Pada saat penerimaan pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
- Pada saat penerimaan penbayaran termin dalam hal penyerahan sebagaian tahap pekerjaan.
- Pada saat PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
PKP juga diperkenankan untuk membuat faktur pajak dalam jangka waktu tiga bulan dari berakhirnya batas waktu pembuatan faktur pajak sesuai dengan apa yang disebutkan diatas dan untuk PKP pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak yang telah diterbitkan.
Sanksi Terkait Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat bahwa PKP wajib menerbitkan faktur pajak tepat waktu sesuai dengan batas waktu penerbitan faktur pajak. Jika PKP terlambat untuk penerbitan faktur pajak meski hanya sehari saja, sudah dipastikan PKP akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Jika PKP tidak kunjung menerbitkan faktur pajak sampai melewati batas waktu 3 bulan yang sudah ditentukan, maka PKP akan dianggap tidak membuat faktur pajak dan sanksi denda yang akan dikenakan yaitu sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Total yang harus dibayarkan oleh PKP yang dianggap tidak membuat faktur pajak yaitu 12% dari DPP dan harus membayar PPN sebesar 10%. Dari DPP. Jika PKP tidak menerbitkan faktur pajak maka sanksi denda yang akan diterima lebih banyak dan akan merugikan PKP sendiri. Selain itu bagi PKP pembeli juga dirugikan karena tidak dapat mengkreditkan pajak masuk di waktu yang seharusnya.
Itulah batas waktu penerbitan faktur pajak, bagi wajib pajak atau PKP harus taat dan patuh sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat untuk menerbitkan faktur pajak jika tidak ingin terkena sanksi.