Bisa Bayar Pajak Di e-Commerce!Bagaimana Caranya?

\"\"

Pajak merupakan salah satu kontribusi warga negara terhadap negara yang terutang baik pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak yang dimaksud yaitu Pajak Negara (Pajak Pusat) seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan, dan jenis pajak lainnya.

Pada instansi pemungutan pajak, semua yang berkaitan dengan pengadministrasian yang berhubungan dengan Pajak Negara/Pajak Pusat, yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baik pratama (STO), Madya (MTO) atau Wajib Pajak Besar (LTO), Kntor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Kanpus DJP). Tetapi tidak semua tempat pemungutan Pajak Negara dapat menampung semua pembayaran dan pelaporan pajak ada beberapa tempat yang masih sangat terbatas. Dengan kurangnya atau tidak meratanya instansi dan tempat pengadministrasian pajak membuat masyarakat enggan untuk melapor atau membayar pajak yang seharusnya wajib mereka bayarkan, hal ini dikarena jauh dari instansi tempat pengadministrasian pajak, bukan hanya itu saja tetapi banyak juga masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara terbaru untuk melakukan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang kini telah memasuki era digital.

Dengan majunya teknologi yang semakin hari semakin maju, DJP memanfaatkan hal tersebut untuk lebih mempermudah masyarakar atau para wajib pajak untuk melapor atau membayar pajak dengan hanya dirumah saja, dengan melaporkan pajaknya melalui DJP Online dan melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi online. Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat kode biling, karena DJP juga memfasilitasi ketersediaan formulir pembuatan biling melalui e-Biling di DJP Online.

Pada era digital ini DJP juga lebih mempermudah lagi para wajib pajak untuk melakukan pelaporan dan pembayaran yang kini dapat dibayarkan melalui e-commerce. E-commerce yang ditunjuk oleh menteri keuangan yaitu Tokopedia dan Bukalapak yang telah menjadi lembaga persepsi penerimaan negara.

Tokopedia merupakan perusahaan e-commerce pertama yang memiliki fitur penerimaan negara yang telah dihadirkan pada awal bulan Agustus 2018. Sedangkan Bukalapak menyediakan fitur penerimaan negara yaitu pada tahun 2019 kuartal III.

Dengan melalui perantara e-commerce ini khususnya Tokopedia terdapat lebih dari 900 penerimaan negara yang dapat dibayarkan dengan tiga kategori yaitu Pajak Online, Bea Cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pajak Negara (Pajak Pusat) yang dapat dibayarkan melalui Tokopedia yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan jenis pajak lainnya.

Cara Bayar Pajak Melalui e-commerce

Tokopedia

Untuk cara pembayaran yang dapat dilakukan melalui e-commerce Tokopedia yaitu dengan cara mencari dan mendapatkan kode bayar atau kode biling dari masing – masing portal institusi pengumpul pajak, seperti yang terdapat pada DJP Online.

  1. Masuk ke laman Tokopedia
  2. Masukan kode biling ke dalam fitur Penerimaan Negara
  3. Klik  Opsi Bayar Pilih metode pembayaran

Setelah melakukan pembayaran secara otomatis sistem akan memperoses pembayaran pajak Anda dan akan mengirimkan notifikasi dengan keterangan Pembayaran Berhasil Di Lakukan. Setelah selesai melakukan pembayaran Anda akan mendapatkan struk transaksi pembayaran pajak yang memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Tokopedia.

Bukalapak

Sama seperti Tokopedia pada Bukalapak juga harus membuat kode biling, berikut langkah – langkah cara menbayar pajak di Bukalapak:

  1. Masuk ke laman Bukalapak
  2. Klik Semua Menu pilih Penerimaan Negara
  3. Masukan Jenis Pajak dan Kode Biling

Catatan: Jika data sudah benar dan nominal pajak yang ingin dibayarkan sudah sesuai klik Bayar

4. Pilih metode pembayaran

Setalah melakukan pembayaran Anda akan disuruh untuk memasukan kode verifikasi yang telah dikirimkan ke nomor telepon Anda yang ada di akun buka lapak, jika dalam jangka waktu 10 menit Anda belum menerima kode verifikasi maka klik Belum Menerima SMS. Jika sudah masukan kode verifikasi dan akan muncul rincian pembayaran serta pajak yang dibayarkan.

5. Klik Bayar

6. Akan muncul notifikasi Pembayaran Sukses kemudian klik Lanjutkan

Jika transaksi sudah berstatus Diterima & Selesai untuk mendownload bukti pembayaran klik Detail kemudia klik Download Bukti Pembayaran pada bukti pembayaran tersebut memiliki Nomor Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari Bukalapak.

Dengan adanya kemudahan untuk membayar pajak melalui e-commerce yang lebih memudahkan para wajib pajak untuk melakukan pelaporan dan pembayaran. Dengan begitu tidak ada alasan untuk para wajib pajak tidak membayar pajak karena DJP sudah memberikan fasilitas yang sangat mempermudah wajib pajak untuk melakukan kewajibannya.

Jika Anda mencari informasi lain seputar perpajakan, keuangan dan bisnis Anda dapat klik disini. Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai perpajakan, keuangan dan bisnis Anda dapat klik disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top