Cara Mudah Membuat NPWP Online

Pada saat ini memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) seperti sudah menjadi sebuah keharusan apalagi bagi para wajib pajak. NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) untuk sarana melakukan kegiatan administrasi perpajakan.

Pada Pasal 1 Nomor 6 UU Nomor 28 Tahun 2007, menjelaskan bahwa NPWP juga dapat dikatakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP memiliki 15 digit angkat, pada sembilan digit pertama merupakan kode unik dari identitas WP. Dengan adanya kode unik ini membuat data perpajakan dari masing – masing WP tidak akan tertukar dengan orang lain. Sedangkan, tiga digit nomor NPWP selanjutnya merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pada nomor tiga digit terakhir NPWP merupakan sebuah nomor yang menjelaskan tentang status WP.

Lalu bagaimana cara kita para WP untuk mendapatkan nomor NPWP tersebut? Artikel ini akan membahas lebih lanjut bagaimana cara membuat NPWP dan cara daftar NPWP secara Online. Berikut ulasannya.

Jenis NPWP Sebelum Membuat NPWP Online

NPWP memiliki 2 jenis yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut pejelasan dan perbedaannya:

  1. NPWP Pribadi

NPWP Pribadi merupakan NPWP yang dimiliki oleh setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut individu yang termasuk ke dalam daftar NPWP Pribadi.

  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
  • Memiliki Penghasilan dari Usaha

2. NPWP Badan

NPWP Badan merupakan NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut perusahaan – perusahaan yang termasuk ke dalam daftar NPWP Badan.

  • Badan milik
    Pemerintah
  • Badan milik
    Swasta

Terkadang masih banyak yang bingung apakah kita sendiri juga harus memiliki NPWP apa semua orang wajib memiliki NPWP? Berikut ada beberapa pengelompokan NPWP berdasarkan dengan subjek WP:

  1. Orang Pribadi perempuan yang sudah menikah dan memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya terpisah dari suami.
  2. Badan atau perusahaan, yang telah memiliki kewajiban untuk membayar pajak, pemotonbg dan pemungut pajak berdasarkan UU Perpajakan.
  3. Wajib Pajak Badan, yang hanya memiliki perpajakan sebagai pemotong atau pemungut pajak  sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh UU Perpajakan.
  4. Bendahara, yaitu orang yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan yang ada pada peraturan UU Perpajakan.
  5. WP Pribadi, dapat memilih untuk mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Fungsi NPWP Sebelum Membuat NPWP Online

Fungsi dari NPWP tidak hanya dalam bidang perpajakan saja tetapi juga hal lain selain perpajakan. Berikut fungsi NPWP dan manfaat NPWP.

  1. Fungsi dan Manfaat NPWP untuk Perpajakan

Ada beberapa fungsi atau manfaat NPWP pada bidang perpajakan seperti berikut:

  • Memiliki kode
    unik disetiap WP agar data perpajakan tidak akan tertukar dengan WP lain.
  • Mempermudah
    untuk mengurus proses restitusi atau kelebihan bayar pajak.
  • Ada beberapa
    perbedaan tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki
    NPWP. Misalnya, bagi WP yang tidak memiliki NPWP maka tarif pajak yang
    dikenakan sebesar 20% lebih besar dibandingkan dengan WP yang memiliki NPWP.
  • Persyaratan Administrasi

2. Fungsi dan Manfaat NPWP Selain Perpajakan

  • Syarat pengajuan kredit (utang) ke bank.
  • Mempermudah untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Syarat yang harus dilampirkan dalam berbagai macam transaksi keuangan
  • Sebagai transaksi lainnya.

Dokumen Serta Syarat Untuk Membuat NPWP

Untuk mendapatkan NPWP para WP harus mempersiapkan dokumen serta syarat – syarat yang harus dipenuhi. Untuk para wirausahawan ada perbedaan dokumen serta syarat dari WP pribadi.

  • Dokumen WP Pribadi

Pada dokumen WP Pribadi memiliki persyaratan yang berbeda – beda sesuai dengan statusnya. Berikut dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat pengajuan NPWP Orang Pribadi berdasarkan statusnya.

  1. NPWP untuk Karyawan / PNS

Bagi WP Orang Pribadi yang ingin mengajukan NPWP harus mengisi formulir pendaftaran serta harus melengkapi dokumen yang diperlukan. Berikut syarat pengajuan NPWP Pribadi:

  • Fotokopi e-KTP bagi WNI
  • Fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA
  • Surat Keterangan Kerja (jika ada)
  • Surat Keputusan Kepegawaian (jika PNS)

2. NPWP untuk Pengusaha/Pekerja Bebas

Berikut syarat – syarat yang harus dilengkapi oleh WP untuk melakukan pengajuan NPWP Pengusaha/ Pekerja Bebas:

  • Fotokopi e-KTP
    untuk WNI
  • Fotokopi KITAS
    atau KITAP bagi WNA
  • Fotokopi Dokumen
    Kegiatan Usaha dari Instansi berwenang
  • Fotokopi Surat
    Keterangan Tempat Kegiatan Usaha taua Pekerjaan Bebas dari Lurah/Kepala Desa
    atau Lembar Tagihan/Pembayaran Listrik
  • Surat Pernyataan
    di Atas Meterai yang menyatakan benar – benar menjalankan usaha atau pekerjaan
    bebas

3. NPWP untuk Wanita Menikah

Jika wanita yang telah berstatus menikah tersebut memilih untuk melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta ataupun memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan secara terpisah dari suaminya, maka membutuhkan:

  • Identitas perpajakan
    suami
  • Buku Nikah atau
    Kartu Keluarga
  • Dokumen yang
    telah menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan
    secara terpisah dari suami
  • Jika istri berwirausaha,
    maka dibutuhkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan jenis dan
    tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari
    penjedia jasa layanan aplikasi online yang merupakan mitra usaha dari Wajib
    Pajak.

Syarat – syarat yang harus dipenhi oleh WP khussnya wanita yang sudah menikah untuk mengajukan NPWP, berikut syarat – syaratnya:

  • Fotokopi e-KTP
    bagi WNI
  • Fotokopi Kartu
    NPWP Suami
  • Fotokopi Kartu
    Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan
    Pajak Negara Asal (jika suami WNA
  • Fotokopi Paspor
    atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi Surat
    Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta, atau; Surat Pernyataan Menghendaki
    Melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah dari Hak dan Kewajiban
    Perpajakan Suami.
  • Dokumen NPWP Badan

Ada beberapa perbedaan untuk pembuatan NPWP Badan ataupun Bendahara dengan pembuatan NPWP Wajib Pajak Pribadi. Dokumen yang dibutuhkan jug alebih kompleks karena adanya beberapa persyartan khusus yang perlu dilampirkan.

Di Mana Membuat NPWP

Ada tiga jalur yang dapat dipilih untuk mendapatkan NPWP.

  1. Datang langsung ke Kantor Pajak

WP dapat membuat NPWP dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha masing – masing WP.

2. Lewat Pos

Jika WP ingin membuat NPWP melalui Kantor Pos artinya WP harus mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke dalam KPP/KP2KP di wilayah masing – masing WP tinggal atau menjalankan usaha.

3. Membuat NPWP Online

WP juga dapat membuat NPWP secara online atau daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ereg.pajak.go.id.

Untuk melakukan pengajuan secara online WP harus mempersiapkan persyaratan pembuatan NPWP disiapkan dalam bentuk elektronik dengan cara di scan atau di foto untuk dapat pengajuan NPWP secara online.

Cara Membuat NPWP Online         

Dengan mengajukan pembuatan NPWP secara online para WP tidak perlu repot – repot lagi untuk datang langsung ke Kantor Pelayan Pajak. berikut langkah – langkah pembuatan NPWP online:

  1. Buat Akun di e-Reg

Bagi WP yang belum memiliki akun e-Reg, dapat membuatnya dengan mengakses situs resmi e-Reg pajak di ereg.pajak.go.id.

2. Mendaftar

Setelah memasuki portal ereg.pajak.go.id, isi data pendaftaran dengan memasukan alamat Email, isi kode yang tertera pada Captcha, kemudian klik Daftar.

3. Aktivasi e-Reg

Cek email yang tadi digunakan untuk melakukan pendaftaran. Setelah mendapatkan inbox melalui email klik atau salin tautan/link yang telah dikirimkan oleh DJP untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftran

Setelah melakukan aktivasi, langkah ke-2 yaitu dengan mengisi kolom yang ada, mulai dari jenis WP sampai dengan mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan. Setelah selesai mengisi semua data yang diperlukan kemudian masukan kode captcha dan klik Daftar.

5. Konfrimasi dan Notifikasi

Jika pendaftaran berhasil maka akan muncul keterangan bahwa pendaftaran akun berhasil. Bukan hanya itu saja tetapi Anda akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil.

6. Aktivasi Akun

Setelah mendapatkan notifikasi berhasil, langkah selanjutnya yaitu dengan mengecek inbox email Anda yang dikirimkan oleh DJP. Kemudian klik tautan atau link aktivasi.

7. Memulai Pendaftaran NPWP Online

Setelah melakukan aktivasi akun, langkah berikutnya login ke https://ereg.pajak.co.id/login, masukan alamat email dan password yang telah dibuat pada saat daftar.

8. Isi Formulir

Langkah selanjutnya yaitu mengisi semua formulir sesuai dengan petunjuk. Formulir harus diisi dengan sebenar – benarnya sesuai dengan data yang Anda miliki.

9. Print atau Cetak Formulir

Setelah mengisi semua formulir, kemudian cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar sementara.

10. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak

Setelah semua sudah siap dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP, kemudian upload file yang sudah discan melalui aplikasi e-Registration pada portal https://ereg.pajak.go.id/. Setelah semuanya lengkap, mkaa akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

  • Klik Kirim Token, isi kode yang ada pada
    captcha, kemudian klik Submit.
  • Setelah mendapatkan
    Token salin token tersebut, kemudian
    kembali ke menu dashboard. Klik Kirim
    dan paste kode token tersebut dalam kolom Token.
    Kemudian klik Kirim Permohonan.
  • Langkah selanjutnya
    klik tombol Token yang ada pada
    dashboard. Kemudian cek email ada, jika token juga belum dikirim dalam jangka waktu
    1 menit maka klik Token kembali agar
    mendapatkan kode token.

11. Cek Status

Setelah semua langkah – langkah diatas sudah dilakukan, langkah selanjutnya yaitu mengirim atau meng-upload dokumen untuk pembuatan NPWP, WP dapat mengecek terlebih dahulu status pendaftaran NPWP melalui email atau pada halaman history pendaftaran pada aplikasi e-Registration.

  • Menunggu persetujuan.
  • Jika tidak
    disetujui, maka akan keterangan permohonan Anda tidak disetujui.
  • Jika disetujui
    juga akan ada keterangan bahwa permohonan Anda diterima.

Jika ditolak, tandanya ada beberapa data WP yang harus diperbaiki karena dianggap kurang lengkap dan jika disetuji maka Anda akan segera memperoleh NPWP. Biasnaya kartu NPWP akan dikirim kurang lebih 3 hari kerja dan paling lambat yaitu dua minggu terhitung hari kerja. Biasnya kartu NPWP ini akan dikirimkan melalui POS.

Menunggu Hasil NPWP Online

  • Cara Memeriksa Nomor NPWP

Untuk memeriksa apakah kartu NPWP sudah aktif atau belum yaitu dengan membuka situs ereg.pajak.go.id, isi kolom NPWP dengan lengkap, tunggu sampai Anda diarahkan ke kolom email. Jika NPWP sudah aktif maka secara otomatis nomor dan identitas akan muncul, tetapi jika tidak muncul itu artinya NPWP Anda belum aktif.

  • Lama Pengiriman Kartu NPWP

Lamanya waktu pengiriman kartu NPWP sesuai dengan jasa pengiriman dan situasi layanannya. Biasanya hari ini Anda daftar maka hari ini juga akan dikirim.

  • Kartu NPWP Belum Sampai Rumah

Jika kartu NPWP tidak kunjung sampai dan sudah melewati batas waktu yang ditentukan maka Anda bisa menghubungi KPP untuk melakukan pemerosesan konfrimasi agar kartu NPWP segera dikirim.

Itulah beberapa syarat dan serta bagaimana cara mendapatkan kartu NPWP melalui online atau daring. NPWP sangat penting bukan hanya untuk Wajib Pajak Pribadi tetapi juga untuk para pengusaha.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top