Data Penerimaan Pajak Tercantum dalam APBN! Mengapa Bisa?

\"\"

Dalam sebagian orang pasti masih bingung, mengapa data penerimaan pajak tercantum dalam APBN. Jawabanya sangat singkat, yaitu karena pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang paling besar.

Tetapi masih saja ada yang belum paham mengapa data penerimaan pajak tersebut tercantum kedalam APBN. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai data penerimaan pajak yang tercantum ke dalam APBN, berikut ulasannya.

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang di dapatkan secara terus – menerus dari rakyat dan dikembangkan secara optimal oleh pemerintah yang dipergunakan untuk kebutuhan pemerintah serta digunakan untuk membangun fasilitas umum untuk masyarakat.

Uang pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak akan disimpan ke dalam kas negara. Uang pajak tersebut akan dipergunakan untuk pengeluaran belanja pemerintah yang tersusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Uang pajak yang tersusun dalam APBN ini dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana tujuan dari negara ini yaitu mensejahterakan rakyat, menciptakan kemamkmuran yang berdasarkan kepada keadilan sosial. Selain itu sumber – sumber penerimaaan pajak juga didapatkan dari beberapa aspek penghasilan pajak, diantaranya:

  1. Pajak Penghasilan (PPh), yang telah diatur di dalam UU Nomor 17 Tahun 2000.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang telah diatur di dalam UU Nomor 42 Tahun 2009.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang telah diatur di dalam UU Nomor 42 Tahun 2009.
  4. Bea Meterai yang telah diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 1985.

Dari semua sumber – sumber tersebut, penerimaan pajak akan secara otomatis masuk kedalam kas negara yang dapat dipergunakan untuk membiayai segala keperluan negara berdasarkan APBN yang telah direncanakan. Adapun fungsi dari APBN, antara lain:

  1. Fungsi Otoritas, yaitu anggaran negara yang menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja pada setiap tahun anggaran agar pendapatan serta pembelanjaan dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
  2. Fungsi Perencanaan, yaitu anggaran negara yang direncanakan untuk merencanakan suatu kegiatan.
  3. Fungsi Pengawasan, yaitu anggaran yang menjadi pedoman untuk menilai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kententuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi Alokasi, yaitu anggaran yang digunakan untuk mengurangi pengangguran dan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi Distribusi, yaitu anggaran yang wajib dipergunakan untuk memperhatikan keadilan dan kepatuhan.
  6. Fungsi Stabilitas, yaitu anggaran pemerintah yang digunakan sebagi alat dalam memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara.

Itulah mengapa data penerimaan pajak tercantum dalam APBN, pada hakikatnya pajak merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari APBN. Hal ini dikarenakan pajak merupakan salah satu komponen APBN dengan kontribusi terbesar.

Jika Anda sudah mengerti/paham mengapa data penerimaan pajak tercantuk dalam APBN, untuk lebih memperjelas lagi ada baiknya Anda juga memahami APBN lebih mendalam seperti apa itu APBN, tujuan dari APBN, berikut ulasannya:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan sebuah wadah yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur keuangan negara. Pengeluaran tersebut akan dilakukan selama 1 tahun anggaran.

Bagaimana cara pemerintah mengatur keuangan negara tersebut? Yaitu dengan menggunakan cara mengalokasikan dana tersebut ke dalam daftra belanja, sehingga pemerintah dapat memiliki landasan dalam membelanjakan anggaran tersebut, selain itu agar dapat menghindari terjadinya penyimpangan dan pemborosan dalam menimplementasikan anggaran tersebut.

Tetapi, sebelum diimplementasikan, daftra anggaran tersebut harus disahkan/disetujui terlebih dahulu oleh DPR. Jika pengajuan implementasi APBN tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pemerintah akan menggunakan APBN pada tahun sebelumnya.

Adapun tujuan – tujuan utama dari APBN, sebagai berikut:

  1. Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintah negara.
  2. Untuk menghimpun pendapatan negara agar menciptakan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi, prinsip kebersamaan, keadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Hal ini dilakukan untuk mencapai Indonesia yang aman, nyaman, damai, adil, dan demokratis.
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  4. Untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pada dasarnya pajak merupakan pilar utama dalam penerimaan negara yaitu sebesar 70% pengeluaran yang dikeluarkan oleh negara yaitu dibiayai dari pajak. Sedangkan APBN merupakan anggaran yang diterima dan dikeluarga oleh negara.

Dengan begitu pajak merupakan penerimaan negara yang paling besar, dengan begitu jumlah pajak yang diterima juga termasuk kedalam APBN. Selain itu fungsi pajak juga sebagai anggaran, dengan kata lain uang yang diperoleh negara dari pajak juga dipergunakan untuk membiayai anggaran pengeluaran negara. Dengan begitu, penerimaan serta pengeluaran pajak harus ditulis ke dalam APBN.

Jika Anda ingin mencari informasi lain seputar perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini. Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat klik disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top