Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

Seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya (Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal), laporan keuangan dalam perpajakan yang digunakan adalah laporan keuangan fiskal. Koreksi fiskal dilakukan terhadap pendapatan maupun biaya yang terdapat dalam laporan keuangan komersial. Berdasarkan Undang – Undang perpajakan yaitu UU No. 36 tahun 2008 dikatakan bahwa koreksi fiskal dibedakan menjadi dua, yaitu koreksi fiskal positif dan negatif. Lalu apakah itu koreksi fiskal positif dan negatif?

Koreksi Fiskal Positif

Koreksi fiskal positif dalam menambahkan laba penghasilan kena pajak (PhKP) dan mengeluarkan biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak.

penyebab koreksi fiskal positif antara lain:

  1. Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
  2. Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
  3. Dana cadangan
  4. Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk kenikmatan
  5. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
  6. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan
  7. Pajak penghasilan
  8. Gaji yang dibayarkan kepada pemilik
  9. Sanksi administrasi
  10. Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal
  11. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  12. Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas

Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi fiskal negatif dalam mengurangi laba penghasilan kena pajak (PhKP) atau pengurangan PPh ter hutang karena pendapatan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya komersial lebih rendah dibandingkan biaya fiskal.

penyebab koreksi fiskal negatif antara lain:

  1. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha.
  2. Selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal.
  3. Penyesuaian fiskal negatif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

 

Masih bingung permasalahan pajak? silahkan tanya kan ke team Konsultan jasa pajak SNI consulting, Team kami akan senang jika bisa membantu permasalahan pajak anda

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top