Lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Bukan Karyawan

Walaupun memiliki status sama – sama pekerja, tetapi ada beberapa perbedaan antara pekerja yang berstatus karyawan dengan pekerja yang berstatus bukan karyawan. Walupun berbeda tetap saja mereka memiliki kewajiban yang sama yaitu sama – sama memiliki kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan pengguna jasa bagi Wajib Pajak (WP) bukan karyawan.

Mungkin Anda masih bingung dengan pekerja bukan karyawan. Maksudnya disini yaitu seseorang yang bekerja bebas atau freelance ataupun pengusaha. Baik karyawan ataupun bukan karyawan yang melakukan pekerjaan bebas yang telah dipotong PPh 21 oleh perusahaan pengguna  jasa, harus tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahnunan pribadi di e-Filling atau e-Form.

Lalu bagaimana cara lapor SPT Tahnunan Pribadi PPh Pasal 21 bukan karyawan? Artikel ini akan membahas lebih dalam lagi bagimana cara lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk bukan karyawan.

Kategori Pekerja Bukan Karyawan

WP yang memiliki status pekerja bukan karyawan yaitu seperti, penulis, atlet, penyanyi, musisi, pengacara, dokter, notaris, dan lainnya. Para pekerja lepas tersebut tetap harus membayar pajak hal ini dikarenakan mereka tetap mendapatkan penghasilan tetap pada setiap bulannya.

Aturan ini telah diatur dalam Pasal 1 Poin 24 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam aturan ini disebutkan bahwa pekerja bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan, yang tidak terkait oleh hubungan kerja.

Pekerjaan bebas ini juga diatur pada PMK Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018n tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau DIperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi Bukan Keryawan

Ada 3 jenis formulir SPT, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS. Sebenarnya formulir SPT Tahunan pribadi ditentukan berdasarkan total dan sumber penghasilan WP itu sendiri.

Untuk jenis formulir SPT Tahunan Pribadi Bukan Karyawan yaitu menggunakan formulir SPT 1770. Formulir 1770 ini merupakan formulir yang diperuntungkan untuk para WP yang berstatus pekerja bebas.

Langkah – Langkah Lapor SPT Tahunan Pribadi Bukan Karyawan

Langkah – langkah lapor SPT Tahunan Bukan Karyawan sebenarnya sama saja seperti pelaporan pajak pribadi lainnya. Persiapan yang harus dilakukan oleh WP bukan karyawan yaitu harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakn nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan yang berfungsi sebgaai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melakukan hak dan kewajiban untuk membayar ataupun lapor pajak.

NPWP akan diserahkan kepada WP apabila WP telah memenuhi semua persyaratan subjektif dan objektif sebagimana yang telah diatur dalam peraturan perundang – undangan perpajakan.

NPWP ini bersifat tetap walupun wp pindah tempat tinggal ataupun mengalami pemindahan temapat pendaftaran.

2. Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang ingin melakukan transaksi elektronik, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode biling pembayaran pajak.

3. Dokumen Syarat Pelaporan SPT yang harus disiapkan oleh WP bukan karyawan, salah satunya yaitu bukti potongan PPh 21 dari perusahaan pengguna jasanya. Berikut dokumen – dokumen yang harus disiapkan oleh WP bukan karyawan untuk mengisi formulir SPT 1770 Tahunan:

  • Bukti Potong PPh
    (jika ada)
  • Kartu Keluarga
  • Daftar Harta
  • Catatan omzet
    per bulan
  • Bukti penyetoran
    PPh Final

Cara Menyampaikan SPT Tahunan Pribadi Bukan Karyawan

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa WP bukan karyawan juga akan mendapatkan potongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan yang menggunakan jasa mereka. Dengan begitu pemotongan PPh Pasal 21 tersebut juga harus dimasukkan dalam komponen perhitungan penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh Final yang akan menjadi PPh terutang pekerja bebas.

Berikut beberapa cara untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Pribadi, yaitu:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Memasukan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan)
  3. Menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman
  4. Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing

Dari beberapa cara pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi, yang paling mudah dan efisien yaitu menggunakan cara  lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing, karena WP tidak perlu repot – repot untuk datang langsung ke Kantor Pelayan Pajak (KPP).

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Bukan Karyawan di DJP Online

Untuk mengisi formulir SPT Tahunan pribadi Pasal 21 bukan karyawan, hal pertama yang harus dilakukan oleh WP yaitu harus memiliki akun DJP Online. Jika WP belum memiliki akun DJP Onlien WP dapat mendaftar terlebih dahulu ke situs djponline.pajak.go.id/registrasi.

Selain itu WP juga harus menyediakan dokumen peredaran atau penghasilan bruto dengan format PDF karena akan diunggah (upload).

Berikut tahapan lapor SPT Tahunan bagi bukan karyawan DI djp Online yang bisa WP lakukan:

  1. Masuk ke situs DJP Online. Login dengan cara memasukan NPWP dan kata sandi
  2. Pilih e-From, lalu klil Buat SPT pilih Ya
  3. Pilih e-Form SPT 1770. Pilih tahun pajak kemudian klik Kirim Permintaan
  4. Unduh formulir elektronik klik Download Viewer, kemudian pilih windows (24mb). Setelah selesai, instalasikan form viewer tersebut.
  5. Buka Program Viewerkemudian diisi. Masukan juga daftar peredaran bruto selama satu tahun
  6. Pada lampiran 1770-IV bagian A, isi harta yang dimiliki sampai tahun yang dipilih diawal pendaftaran. Jika WP melakukan pembukuan klik Pembukuan dan jika ada pencatatan klik Pencatatan
  7. Pada lampiran 1770-IV bagian B, isi utang yang dimiliki jika ada
  8. Pada lampiran 1770-IV bagian C, isi anggota keluarga WP
  9. Pada lampiran 1770-III, WP akan melihat daftar jumlah penghasilan yang dikenakan pajak fina jika ada. WP juga akan melihat daftar penghasilan yang tidak termasuk kedalam objek pajak jika ada. Jika tidak memiliki itu semua maka abaikan
  10. Pada lampiran II, WP akan mengisi bukti potong jika ada
  11. Pada lampiran I, WP akan diminta untuk memasukan peredaran atau penghasilan bruto dan kalikan dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai dengan ketentuan yang ada. Hasilnya yaitu angka penghasilan bersih (neto) WP
  12. Halaman induk 1770, WP harus mengisi kolom ini yaitu isi sesuai status kewajiban pajak WP sesuai dengan keadaan. Pada bagian B, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan WP, isi kolom Tanggal  dan klik  Submit
  13. Klik Unggah Lampiran, ukuran filr tidak boleh melebihi 40 mb dan harus menggunakan format PDF. Setelah itu buka email WP, dan salin kode verifikasi.
  14. Kembali ke form viewer, copy pate kode verifikasi yang tadi di kirim melalui email kemudia klik Submit. Klik Yes dan jika berhasil maka akan muncul keterangan Submit SPT Berhasil
  15. Bukti penerimaan akan dikirim melalui email. Selesai.

Sanksi Denda Keterlambatan Lapor SPT Pajak

Jika WP telat untuk lapor SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan yang sudah di atur dalam perundang – undangan perpajakan. Batas waktu lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 karyawan yaitu paling lambat pada tanggal 31 Maret pada setiap tahunnya.

Jadi jangan sampai terlambat yaa agar tidak terkena denda dan harus menjadi wajib pajak yang taat akan pajak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top