Tahukah Anda bahwa pajak yang Anda bayarkan dapat memberantas wabah Covid – 19 yang terjadi di negara kita. Wabah Covid – 19 ini membuat perekonomian menjadi sangat tidak stabil, dari berbagai aspek penting dalam kehidupan terkena imbasnya. Wabah ini juga menyebabkan berbagai usaha terhambat bahkan karena wabah covid – 19 ini membuat aktivitas masyarakat terhambat.
Dari wabah yang terjadi Derektoral Jenderal Pajak (DJP) juga mengambil sikap yaitu untuk memberantas wabah Covid – 19 yang sedang terjadi pada saat ini, dengan mengambil kebijakan menghentikan tatap muka dengan para wajib pajak dan menggantinya dengan komunikasi secara dering. Para petugas pajak tetap bekerja seperti biasanya hanya saja aktivitas yang dilakukan berada di dalam rumah atau yang sering kita sebut sebagai Work From Home (WHF). Melalui komuniaksi Account Representative para wajib pajak dapat berkonsukltasi dengan para petugas pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Berikut beberapa kebijakan yang dilakukan oleh Drerektoral Jenderal Pajak (DJP)
- Memperpanjang waktu pelaporan
Relaksasi yang diberikan oleh Drektoral Kenderal Pajak (DJP) dengan memberikan perpanjangan waktu yang lebih panjang lagi untuk mengurus penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 30 April mendatang dan akan disusul oleh perpanjangan penyampaian STP Tahunan Badan, hal ini akan dilakukan jika situasi atas wabah Covid -19 ini sudah kondusif. Relaksasi ini juga diberikan khusus untuk STP Masa PPh Pemotongan dan Pemotongan (Pot/Put) pada Februari 2020.
Bagi para wajib pajak yang belum tau untuk melakukan pelaporan pajak secara dering dapat mengakses layanan pajak di www.pajak.co.id. Untuk wajib pajak yang belum paham tentang mekanisme penyampaian STP secara elektronik dapat menyampaikan STP Tahunan secara manual dengan datang ke kantor pajak secara langsung. Dapat juga dengan cara mengirimkan berkas STP lengkap melalui jasa kiriman pos atau jasa ekspedisi dengan menyertakan resi sebagai tanggal penyampaian STP Tahunan. Cara lain untuk pelaporan pajak atau konsultasi dapat juga melalui via telepon atau sejenisnya.
- Berperan ekstra dengan tidak menunda
Dengan adanya wabah Covid – 19 ini sangat berpengaruh pada pelaksanaan wajib pajak karena terhambat dengan kondisi yang belum memungkinkan untuk melakukan aktifitas di luar rumah. Namun bukan berarti kewajiban untuk perpajakan juga berhenti terutama untuk kewajiban pada pembayaran pajak. Pasalnya penurunan pajak akan terjadi akibat adanya wabah Covid – 19, tetapi hal ini sudah ditangani dengan diadakannya aturan pemberian insentif kepada wajib pajak keputusan ini dianggap sebagai langkah adil dari Derektoral Jenderal Pajak (DJP) dalam menghadapi kondisi wabah Covid – 19 dengan tidak menunda kewajiban perpajakan.