Hello para Wajib Pajak (WP), sudah tau belum tentang layanan Surat Setoran Elektronik Pajak (SSE)? SEE ini merupakan sistem pelayana pajak yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan sistem billing untuk memudahkan para WP dalam melakukan proses pelayanan pajak. Dengan adanya layanan ini juga tidak menutup kemungkinan adanya kesalahaan pada saat mengakses atau saat ingin login. Lalu bagaimana jika terjadi kegagalan atau error pada saat login SSE Pajak? Artikel ini akan membahan tentang bagaimana cara mengatasi gagal atau error login SSE Pajak.
Permasalah Akses SSE Pajak dan Cara Mengatasinya
Pada saat menggunakan atau mengakses pembuatan kode billing yang akan digunakan untuk membayar pajak tidak selalu berhasil. Ada saja gangguan ataupun masalah pada saat mengakses SSE tersebut, seperti gagal atau error pada saat login SEE Pajak.
Ada beberapa jenis masalah yang kerap dirasakan oleh WP pada saat mengakses saluran DJP Online tersebut. Berikut beberapa jenis masalah tersebut:
- Notifikasi “User ID Sudah Ada”
Pada saat WP ingin melakukan registrasi, tiba – tiba muncul notifikasi seperti “User ID sudah ada”, yang artinya ID tersebut telah terdaftar atau sudah pernah digunakan. Untuk mengatasi masalah ini WP dapat login dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar.
Jika WP lupa PIN, WP dapat klik pada “Forgot Password” untuk membuat PIN yang baru. Tetapi jika WP tidak pernah merasa sudah memiliki ID tetapi muncul notifikasi tersebut, maka WP ialah dengan mengubah data pendaftaran dengan melapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menelpon ke call center Kring Pajak.
- Tidak Adanya Pemberitahuan Aktivasi
Jika WP sudah melakukan registrasi tetapi tidak mendapatkan email link (tautan) aktivasi. Kemungkinan besar dikarenakan email link aktivasi SSE pajak masuk ke dalam folder spam.
Tetapi jika WP sudah memeriksa pada folder spam masih belum ada, maka WP harus segera menghubungi Kring Pajak untuk meminta pengiriman ulang link aktivasi tersebut.
- Muncul Notifikasi “Data Tidak Ditemukan”
Munculnya notifikasi “Data Tidak Ditemukan”, biasanya disebabkan olek link aktivasi yang diklik lebih dari sekali oleh WP pada saat melakukan aktivasi SSE Pajak.
Masalah ini dapat diatasi yaitu dengan login menggunakan NPWP sebagai User ID dan PIN yang telah dikirimkan melalui email yang sama dengan email pada saat ingin aktivasi.
- Sudah Daftar SSE Pajak
WP yang kesulitan untuk mendaftar SSE Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200, WP juga dapat mengirim email di informasi@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id. Kanal pengaduan tersebut resmi disediakan oleh DJP khusus untuk menghadapi pertanyaan dan keluahan WP. Selain itu pengaduan juga dapat dilakkan pada website resmi DJP di pengaduan.pajak.go.id.
- Salah Input NPWP
Jika terjadi kesalahan input NPWP atau yang dikenal dengan kode error S0001 dapat menyebabkan SSE pajak error atau SSE tidak dapat melakukan login sehingga tidak dapat menerbitkan ID billing.
Pada saat WP salah input NPWP, maka akan muncul keterangan “NPWP tidak ditemukan” hal ini dikarenakan NPWP tersebut tiak terdaftar pada mastefile wajib pajak. tetapi jika muncul keterangan “Out Of Service”, maka WP dapat menunggu sampai sistem berjalan normal kembali.
- Jenis KAP dan KJS Tidak Terdaftar di DJP
Adanya kesalahan pada saat input Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang akan mengakibatkan tidak terbitnya ID billing. Cara yang dapat dilakukan yaitu dengan mengecek KAP dan KJS juga jika ID billing tidak terbit.
- Salah Memasukkan Nomor Surat Keputusan (SK)
Biasanya WP yang terkena denda akibat keterlambatan membayar pajak akan dikirmkan Surat Keputusan (SK) oleh DJP. Jika pada saat login WP salah memasukan nomor SK, maka sistem SSE pajak tidak akan dapat menerbitkan ID billing.
Itulah beberapa masalah yang sering di alami oleh para Wajib Pajak (WP), sebaiknya WP harus lebih teliti lagi untuk memasukan ID ataupun nomor NPWP agar tidak terjadi masalah – maslaah seperti yang ada di atas dan jika belum terdaftar harus segera menghubungi Kring Pajak agar da[at segera diatasi.
Jika anda ingin mendapatkan suport atau konsultasi terkait kebutuhan anda sebagai Wajib pajak, Konsultan Pajak berpengalaman SNI Consulting siap membantu penghitungan Pajak anda