Pengajuan Restitusi PPN di e-Faktur

\"\"

Hello para Wajib Pajak (WP), sudah tau belum bagaimana cara mengajukan restitusi PPN di e-Faktur? Restitusi merupakan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan oleh WP kepada negara.

WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengalami lebih bayar pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan begitu WP dapat mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak.

Pada resistusi ini memiliki landasan hukum PPN UU No.28 tahun 2007, yang diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.03/2007 yang telah diubah menjadi PMK Nomor 74/PMK.03/2012 kemudian diubah lagi menjadi PMK Nomor 198/PMK.03/2013 dan yang terbaru PMK Nomor 39/PMK.03/2018.

Resistusi PPN ini sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU NO.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kebijakan ini sudah dijelaskan, apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terhutang, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), tetapi sebelum DJP menerbitkan SKPLB harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan.

Lalu, bagaimana cara WP mengajukan restitusi PPN? Mari kita bahas pada artikel berikut ini cara yang harus dipenuhi oleh WP jika ingin mengajukan resititusi PPN.

Proses Pengajuan Restitusi PPN

Dalam proses pengajuan pengembalian kelebihan bayar atau restitusi PPN, PKP dapat memilih terlebih dahulu proses pengembalian pendahuluan atau yang dikenal dengan proses restitusi biasa. Tetapi proses pengembalian pendahuluan lebih cepat ini hanya dapat dilakukan oleh WP PKP tertentu saja dalam artian tidak semua WP dapat melakukan proses pengembalian pendahuluan atau proses restitusi biasa.

Salah satu syarat untuk pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, sesuai dengan Pasal 17D UU KUP dan PMK No.39/PMK.03/2018, yaitu untuk PKP yang memiliki nilai restitusi atau jumlah lebih bayar PPN paling banyak sebesar Rp.1 Miliar.

Dalam proses pengembalian ini hanya dapat dilakukan dengan cara melakukan penelitian umum pada masa yang akan datang dan memungkin adanya kelanjutan pemeriksaan apabila ditemukan data baru.

Setelah melakukan proses penelitian, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan permohonan pengembalian pendahuluan PPN paling lama dalam jangka waktu 1 bulan, sesuai dengan Pasal 11 PMK 39/2018.

Sedangkan pada proses restitusi biasa proses pengembalian dengan cara dilakukannya pemeriksaan, pada restitusi ini jangka waktu pemerikasaan palingn lama yaitu 12 bulan sejak surat permohonan tersebut diterima dengan kondisi yang lengkap.

Ada beberapa langkah – langkah restitusi PPN atau pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN, berikut langkah – langkahnya:

  1. Mengajukan permohonan restitusi PPN dengan menggunakan dua metode, yaitu
  • Mengisi SPT Masa PPN dengan memberikan tanda silang pada kolom restitusi.
  • Jika kolom tersebut tidak diisi, maka PKP dapat mengajukan surat permohonan sendriri secara terpisah.

2. PKP dapat mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana PKP dikonfrimasi.

3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) akan diterbitkan apabila sudah dilakukan pengecekan oleh DJP.

4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diserahkan dan diterima secara lengkap.

5. Jika dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN, DJP tidak kunjung memberikan keputusan, maka dapat diartikan permohonan restitusi PPN tersebut dikabulkan dan SKPLB akan diterbitkan paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.

Pengajuan Restitusi PPN di e-Faktur

Mengajukan restitusi PPN di e-Faktur ini juga perlu melakukan pembetulan SPT. Untuk dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak di e-Faktur, PKP dapat mengajukan permohonan melalui SPT Masa PPN (untuk jenis PPN dan/atau PPnBM). PKP juga harus mengisi kolom perlakuan apa saja yang ingin dilakukan oleh WP dalam hal pengembalian kelebihan bayar pajak.

Permohonan Restitusi PPN ditolak

Ada banyak sekali penyebab mengapa DJP tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Berikut beberapa penyebab DJP tidak menerbitkan SKPLB:

  1. Adanya hasil bahwa PKP tidak memenuhi ketentuan seperti yang telah ditetapkan pada Pasal 9 Ayat (4b) huruf a, b, c, d, dan e UU PPN.
  2. Hasil pengecekan menyatakan bahwa PKP tidak ada kelebihan bayar PPN.
  3. Lampiran surat pemberitahuan tidak lengkap dan ternyata pembayaran pajak tidak benar.

Permohonan Restitusi PPN Diterima

 DJP dapat mengembalikan kelebihan pembayaran PPN dan menerbitkan SKPLB jika setelah dilakukan pemeriksaan dan mempelajari dokumen tambahan dengan kondisi sebgai berikut:

  1. Pajak terutang yang seharusnya tidak disetorkan ke kas negara;
  2. Pajak yang disetorkan tidak dikreditkan dalam SPT Masa PPN , tidak dibebankan sebagi biaya dalam SPT Tahunan PPh, atau tidak dikapitalisasi dalam harga perolehan;
  3. Pajak yang dipungut telah dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN wajib pajak pemungut; dan
  4. Pajak yang telah dipungut tidak diajukan keberatan oleh WP yang dipungut.

Restitusi PPN ini dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak terkait dengan pajak dalam rangka impor, salah satunya yaitu meliputi PPN yang telah dibayarkan dan tercantuk ke dalam:

  1. Surat Ketetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);
  2. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor (SPKPBM), SPTNP, atau Surat Penetapan Pabean (SPP) yang telah diterbitkan keputusan keberatan;
  3. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan dan putusan banding;
  4. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali;
  5. SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding;
  6. SPKTNP yang telah diterbitkan putusan banding dan putusan peninjauan kembali; atau
  7. Dokumen yang berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.

Pada restitusi PPN impor juga dapat diajukan oleh PKP dengan membuat surat permohonan yang sudah ditandatangani oleh PKP itu sendiri serta harus melampirkan dokumen seperti berikut:

  1. Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran pajak berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau sarana administrasi lain yang sama dengan surat setoran pabean cukai dan pajak.
  2. Menyerahkan fotokopi SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, SPP, atau dokumen yang berisikan pembatalan impor yang sudah disetujui oleh penjabat yang berwewenang.
  3. Menyerahkan fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali yang terkait dengan SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP, dalam hal pengajuan keberatan, banding dan/atau peninjauan kembali terhadap SPTNP, SPKTNP, SPKBM, atau SPP.
  4. Menyerahkan bukti perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
  5. Adanya alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Jika surat permohonan ini ditandatangani bukan oleh PKP, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusu sesuai dengan ketentuan peraturan UU Perpajakan. Sama seperti restitusi PPN yang muncul akibat adanya kesalahan dalam pemungutan pajak.

Untuk permohonan restitusi PPN yang berhubungan dengan impor harus dikonfrimasi ketempat PKP menyerahkan bukti penerimaan surat. Penyerahan bukti ini juga dapat dikirimkan melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir selama dilengkapi dnegan bukti pengiriman surat.

Jika anda ingin mendapatkan suport atau konsultasi terkait jasa perpajakan, akuntansi dan pembukuan, silahkan hubungi SNI Consulting, Tim Konsultan Pajak Terbaik SNI COnsulting siap membantu permasalahan Pajak Anda

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top