Mengatasi Tantangan Perpajakan Usaha Kecil Melalui Jasa Pembukuan

Sering kita dengar bahwa kewajiban pajak penghasilan atau ppH merupakan kewajiban yang mengikat bagi seluruh karyawan maupun pemilik jabatan tertentu. Begitupun pada sebuah bisnis, bisnis atau usaha skala kecil sekalipun merupakan komponen yang tidak luput dari kewajiban membayar pajak. Namun seringkali kewajiban tersebut tidak terlaksanakan diakibatkan oleh pembukuan yang kurang tepat. 

Berikut merupakan tata cara mengatasi tantangan dalam perpajakan bagi usaha kecil menggunakan jasa pembukuan.  

Sistem Perpajakan pada Usaha Kecil 

jasa pembukuan

streetlab.com 

Aturan kewajiban membayar pajak oleh usaha kecil ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan UU Nomor 36 Tahun 2008. Dalam hal ini, peraturan tersebut mengacu kepada usaha kecil yang sering disebut dengan UMKM. 

Dari kewajiban pembayaran pajak tersebut, kemudian pemerintah juga menetapkan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh usaha kecil.Jenis-jenis usaha kecil mikro dan menengah diklasifikasikan sebagai berikut: 

  • Usaha kecil mikro dengan aset terbesar Rp 50 Juta dan omset Rp300 Juta 
  • Usaha kecil dengan aset > Rp 50-500 Juta serta omset > Rp 300 Juta – 2,5 M 
  • Usaha kecil menengah dengan aset > Rp 500 Juta-10 M dan omset > 2,5-50 M 

Ketiga jenis usaha kecil dengan perbedaan jumlah omset dan aset tersebut tetap dikenakan besaran pajak 0,5% yang awalnya diwajibkan 1%. Adapun peraturan yang mengikat pada besaran nominal ini adalah PP Nomor 23 Tahun 2018. Besarnya kewajiban pajak 0,5% tersebut dihitung dari total omset per bulan. 

Sehingga untuk menghitung besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh usaha kecil yaitu, 

“Omset per bulan x 0,5% (tarif ppH final) = pajak tahunan”

Kemudian besarnya pajak tersebut dibayarkan paling lambat setiap tanggal 15 pada setiap bulan ke Direktorat Jenderal Pajak. 

Tantangan dalam Perpajakan Usaha Kecil 

Selain masalah yang berkaitan dengan modal dan perizinan, sulitnya membayar pajak juga menjadi salah satu masalah dalam usaha kecil. Rendahnya pelaku usaha kecil dalam membayarkan pajak tersebut dapat diindikasikan karena minimnya pengetahuan akan tata cara pembayaran pajak usaha kecil. 

Sebab diketahui bahwa hanya terdapat 1,5 juta dari 60 juta pemilik usaha kecil yang membayarkan pajaknya. Nilai yang sangat kecil yaitu 2,5% tersebut dapat memberikan risiko yang buruk seperti penutupan usaha karena omset yang dihasilkan hanya cukup digunakan untuk membayarkan denda atas pajak yang belum dibayarkan. 

Minimnya pelaku usaha kecil dalam perpajakan juga dapat disebabkan oleh pengaturan pembukuan bulanan yang tidak teratur. Sehingga sangat penting bagi setiap pelaku usaha kecil untuk berkonsultasi mengenai jasa pembukuan yang optimal. 

Risiko Tidak Membayarkan Wajib Pajak Usaha Kecil 

Wajib pajak pada usaha kecil yang diabaikan tidak hanya berakibat pada pengenaan denda dan penutupan usaha. Risiko lain yang sangat mungkin terjadi yaitu sulitnya usaha kecil tersebut untuk melakukan pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan. 

Hal tersebut diklarifikasi oleh Sumarno, Sekretaris Daerah Jawa Tengah. Dimana usaha kecil yang berkeinginan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pemerintahan diwajibkan masuk ke dalam kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP) 

Mengatasi Masalah Perpajakan Melalui Jasa Pembukuan 

Permasalahan wajib pajak dapat diatasi melalui jasa pembukuan sehingga efek lain yang dapat dirasakan adalah arus kas dan keuangan yang stabil (link ke artikel O246) pada perusahaan. Lalu bagaimana jika pembukuan bermasalah? 

Solusi Jika Pembukuan Bermasalah 

jasa pembukuan

wallpaperflare.com 

Pembukuan memang dilakukan pada hampir semua usaha kecil, namun seringkali pembukuan yang bermasalah berakibat pada perpajakan yang bermasalah pula. Maka Anda dapat mengikuti cara-cara berikut untuk mengatasinya. 

  1. Persiapkan dokumen aset dan hutang 

Dokumen ini dibutuhkan untuk mengetahui besarnya aset dan hutang yang ditanggung oleh perusahaan. Umumnya dokumen yang diperlukan seperti akad kredit bank, STNK Kendaraan, akta jual-beli tanah dan bangunan, serta lain-lain. 

  1. Gunakan dokumen transaksi 

Dokumen transaksi berkaitan dengan faktur penjualan, pembelian, rekening koran, atau bahkan kontrak dagang. 

  1. Lakukan pencatatan ulang 

Kegunaan pencatatan ulang adalah sebagai alat untuk menyamakan jumlah yang Anda ketahui dengan jumlah yang dihitung oleh Kantor Pelayanan Pajak. 

  1. Berkonsultasi dengan Jasa Pembukuan 

Apabila permasalahan pembukuan sudah sangat rumit, dianjurkan melibatkan jasa pembukuan untuk mengatasi hal tersebut. Contohnya seperti SNI Consulting yang mana dapat memberikan konsultasi yang berkaitan dengan pajak perusahaan. 

Tata Cara Pembukuan Bagi Usaha Kecil 

jasa pembukuan

flickr.com

Jasa pembukuan usaha kecil umumnya menggunakan prinsip pembukuan melalui Standar Akuntansi Keuangan. Dimana prinsip taat asas yang digunakan dalam pembukuan usaha kecil menerapkan stelsel pengakuan hasil terutama yaitu stelsel kas. 

Perhitungan stelsel kas didasarkan pada jumlah penghasilan yang diterima dan jumlah beban/pengeluaran yang dibayarkan secara tunai pada periode waktu tertentu. Penggunaan stelsel kas dalam perpajakan perlu menghitung seluruh penjualan, perhitungan pengeluaran hanya melalui penyusutan dan amortisasi, serta pemakaian stelsel kas dilakukan oleh pembukuan Wajib Pajak. 

Penutup 

Tantangan dalam perpajakan usaha kecil sering diakibatkan oleh minimnya kesadaran dan pengetahuan tentang pembukuan yang baik. Jasa pembukuan adalah salah satu cara terbaik untuk menghasilkan usaha yang berkembang dengan baik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top