Ada berita baik dari pemerintah Indonesia ditengah melonjaknya wabah virus corona (COVID-19). Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan “PPh pasal 21 nantinya akan ditanggung pemerintah. Sementara PPh pasal 22 dan 25 akan ditangguhkan”. Selamat! Gaji kamu tidak dipotong untuk PPh 21.
Kebijakan ini diambil sebagai salah satu langkah untuk mengatasi wabah virus corona. Selain itu, terdapat kebijakan lain yang dikeluarkan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu antara lain:
- Relaksasi restitusi PPN dipercepat selama 3 bulan
- Relaksasi PPh pasal 22 Impor selama 3 bulan
- Pengurangan PPh pasal 25 sebesar 25%-50%
- Relaksasi PPh pasal 21
Perlu kamu ketahui, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Lalu, PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Pajak ini diambil dari penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
Sedangkan PPh Pasal 25 adalah Pajak yang diambil dari orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha dan membayar setiap bulannya.
Jadi, siap-siap gajian full selama 6 bulan ya guys, ingat jangan lupa tetap kelola keuangan anda dengan baik dengan cara siapkan laporan keuangan anda setiap bulan serta laporkan pajak tepat pada waktunya.
Source : www.cnbcindonesia.com