Sebagai seorang ibu rumah tangga kita terkadang diminta menunjukan NPWP untuk memenuhi administrasi suatu urusan. Hal tersebut tentu menjadi pemikiran tersendiri karena jika memiliki NPWP maka terdapat kewajiban untuk melaporkan pajak penghasilan setiap tahunnya. Sedangkan sejatinya seorang ibu rumah tangga tidak memiliki penghasilan sendiri.
Pendaftaran NPWP seorang istri berbeda dengan pendaftaran NPWP orang biasa. Pada prinsipnya suami dan istri adalah kesatuan ekonomi. Artinnya seorang istri baik berstatus sebagai ibu rumah tangga ataupun memiliki penghasilan sendiri tidak wajib mendaftarkan NPWP-nya sendiri. Seorang istri dapat mengajukan pencetakan NPWP yang mencatumkan identitas sendiri tanpa harus memilih pisah harta/ kewajiban perpajakan dari suami.
Hal tersebut diatur dalam perdirjen pajak PER-04/PJ/2020. Berdasarkan PER-04/PJ/2020 pasal 8 ayat 3 berbunyi Wanita kawin … dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP …. dan mencantumkan nama dirinya sendiri.
Pengurusan NPWP keluarga ini memerlukan beberapa dokumen seperti NPWP dan KTP kepala keluarga serta Kartu Keluarga. Dokumen tersebut langsung dibawa ke Kantor pajak dan dihari yang sama NPWP dapat dicetak.