Pentingnya Bukti Potong PPh 21 Sebagai Transparasi Setor Pajak

\"\"

Hello para wajib pajak (WP) sudah tahu belum seberapa penting bukti potong PPh 21 bagi transparasi setor pajak? Gaji merupakan pengahasilan yang wajib kita terima setiap bulannya sebagai karyawan disuatu perusahaan. Hal ini sudah diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan sehingga perusahaan wajib membayarkan gaji pada setiap periode yang telah disepakati, dalam hal ini pemotongan pajak yang dilakukan pada gaji atau penghasilan karyawan yang disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa dikenal dengan PPh 21. Dalam pemotongan ini biasanya dilakukan setiap bulannya, selain melakukan pemotongan pajak untuk PPh 21 perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong atas penghasilan yang diterima oleh karyawan, sehingga memudahkan karyawan untuk membuat STP Tahunan.

  1. Urgensi Bukti Potong PPh 21

Bukti potong ini sangat penting karena berfungsi sebagai kredit pajak, selain itu bukti pemotongan PPh 21 ini dapat menjadi berkas untuk mengetahui ataupun mengawasi pajak yang telah dipotong oleh perusahaan pada penghasilan yang menjadi hak karyawan. Sedangkan dari sisi perusahaan berkas pemotongan PPh 21 ini berfungsi sebagai bukti bahwa benar gaji karyawan yang dipotong untuk mebayar pajak karyawan. Hal ini dilakukan agar pembayaran pajak atas penghasilan pada setiap bulannya dapat diawasi oleh banyak pihak agar tidak terjadi kesalah pahaman dan setiap pihak memiliki bukti atas kewajiban yang telah dilaksanakan.

2. Regulasi Terkait Pembuatan Bukti Potong PPh 21

Bukti potong PPh 21 dapat disebut juga sebagai Bukti Potong 1721 A1 (bagi karyawan swasta) dan 1721 A2 (bagi pegawai negeri). Ada beberapa ketentuan yang harus dipahami dan wajib diketahui oleh perusahaan, yakni:

  1. Bukti Potong 1721 A1 atau A2 hanya dapat diberikan kepada pegawai tetap.
  2. Bukti Potong 1721 A1 atau A2 merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pertahun.
  3. Bukti Potong 1721 A1 atau 1721 A2 dipergunakan oleh pegawai tetap, baik pegawai swasta maupun negeri, untuk melaporkan STP Tahunan PPh Orang Pribadi.
  4. Berdasarkan PER-32/PJ/2015, perusahan wajib membuat bukti potong selambat – lambatnya pada bulan junuari pada tahun berikutnya.

3. Format Penomoran dan Identitas pada Bukti Potong

Dalam format pembuatan bukti potong PPh 21 ,dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Format pemberian nomor pada bukti potong 1721 A1 yaitu 1.1-mm-yy-xxx, mm merupakan masa pajak pada saat dibuatnya bukti potong, yy merupakan dua digit Tahun Pajak, sedangkan xxx merupakan nomor urut bukti potong. Pada bukti potong pegawai negeri kode awal yang digunakan yaitu 1.2.
  2. Format pengisian pendapatan penghasilan menggunakan format mm-mm, format ini menunjukan periode kerja karyawan yang sudah tercantum dam bukti potong PPh 21. Misal ditulis 01-08 artinya periode kerja karyawan tersebut pada bulan Januari hingga bulan Agustus.
  3. Identitas dari pemotong diisikan menggunakan identitas yang menandatangani bukti potong PPh 21 tersebut.

Dalam perhitungan PPh 21 dan pembuatan bukti potong dapat dilakukan dengan mudah dan praktius dengan menggunakan layanan ataupun aplikasi terkait dengan aktivitas HR untuk memudahkan perusahaan untuk menginput data karyaan dengan mudah. Jika Anda membutuhkan layanan perpajakan ataupun suport untuk masalah akuntansi dan perpajakan perusahaan, SNI Consulting akan sangat senang membantu permasalahan anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top