Peranan pajak dalam perekonomian selama Covid-19, akibat adanya pandemik virus Covid – 19 ini menyebabkan ke khawatiran di seluruh penjuru dunia. Hampir seluruh dunia menerapkan social distancing, hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus. Peran pajak sangatlah berpengaruh untuk membantu mengatasi perekonomian yang melemah akibat pandemik Covid – 19 khususnya dalam segmen pendanaan.
Dampak Social Distancing Terhadap Perekonomian
Dengan adanya pandemik Covid -1 19menyebabkan pertumbuhan negera diberbagai sektor melemah terutama pada sektor perekonomian yang sangat berpengaruh. Maka pemerintah mengadakan social distancing untuk menekan rasio penyebaran Virus Covid – 19 tetapi social distancing jugalah awal dari penurunan ekonomi yang terjadi pada saat sekarang ini karena memaksa masyarakat untuk tetap diam saja dirumah.
Social distancing ini juga mengehentikan berbagai aktivitas yang menimbulkan keramaian contohnya seperti kegiatan belajar dan perkantoran. Hal ini juga menyebabkan para pembisnis harus gulung tikar akibat tidak adanya pemasukan yang diakibatkan oleh social distancing walapun penerapan ini juga sangat baik untuk menekan menyebaran virus.
Kontribusi Pajak Selama Masa Pandemik
Krisis perekonomian yang terjadi merupakan gelombang yang harus dihadapi oleh semua pihak tanpa terkecuali, dari lembaga – lembaga internasional, para pemimpin negara ,sampai masyarakat yang harus bahu – membahu untuk menopang perekonomian yang sedang dalam masa yang bisa dibilang sulit ini karena diakibatkan oleh pandemik Covid – 19.
Pada masa pandemik ini kontribusi pajak sangatlah berpengaruh besar yang dapat dilakukan ,berikut hal yang terkait dengan peranan pajak dalam perekonomian pada saat pandemi:
- Instrument Pajak Relatif Progresif
Dari pemetaan dan perbandingan atas instrument pajak yang ada di Indonesia dengan negara lain hamper sama dari skema dan jenis instrument pajak yang diambil oleh Indonesia tetapi dalam beberapa hal Indonesia lebih progresif dibandingkan dengan negara lain.
- Peran Pajak Sebagai Instrumen Fiskal
Peranan pajak sebagai instrument fiskal ini sangat berpengaruh untuk perekonomian dalam negeri, pasalnya kebijakan fiskal dalam instrument pajak berfungsi sebgai regulerend yang digunakan untuk memberikan stimulus untuk kegiatan perekonomian dan investasi disuatu negara.
Dengan adanya dampak Covid – 19, pemerintah berinisiatif untuk memberikan intensif pajak untuk meringankan beban Wajib Pajak (WP) dan WP Orang Pribadi (OP), intensif pajak yang diberikan berupa pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak dan relaksasi pelayanan pajak, termasuk memperpanjang batas jatoh tempo pelayanan, penundaan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (STP) pajak penghasilan (PPh) OP 1770 yang mampu menyederhanakan kelengkapan dan/atau dokumen yang wajib disampaikan dalam STP PPh Badan 1771.
Dalam hal ini layanan pajak tidak dibatasi para wajib pajak tetap dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak yaitu dengan melakukan pelaporan pajak secara online ,mulai dari pembuatan ID Billing ,pengisian formulir yang dibutuhkan hinggal pengarsipan dokumen pajak.
Itulah beberapa peranan pajak dimasa pandemik Covid – 19 yang sangat berpengaruh bagi perokonomian yang semakin menurun akibat adanya pandemik ini.