DJP Longgarkan Pelaporan Informasi Keuangan Otomatis Bagi LJK

Hello para wajib pajak, apakah kalian sudah tau bahwa Dirjen Pajak melonggarkan deadline untuk pelaporan informasi keuangan secara otomatis bagi lembaga jasa keuangan (LJK). Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian internasional atau automatic exchange of information (AEol).

Melalui Surat Dirjen Pajak No.S-990/PJ/2020, disampaikan bahwa laporan informasi keuangan dapat dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2019 sesuai dengan standar pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan yang dapat dilakukan oleh LJK hingga 1 Oktober 2020 medatang.

Penyampaian keuangan ini dilakukan melalui  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat dilakukan oleh LJK sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Tetapi jika surat ini dikelurakan oleh DJP maka LJK wajib menyampaikan laporan tersebut pada tanggal 1 Agustus 2020.

Pada surat tersebut, DJP melakukan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan dengan mempertimbangkan faktor keadaan pada masa pandemik Covid – 19, sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) NO.13.A/2020.

Format laporan yang disampaikan oleh LJK harus sama dengan format pelaporan pada tahun 2019  untuk informasi keuangan yang sudah tercatat dan wajib dilaporkan sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan yaitu pada tanggal 31 Desember 2018.

Format pelaporan dan petunjuk pengisian dapat di download melalui website OJK sipina.ojk.go.id. Penyampaian laporan LJK dapat dilakukan secara online melalui situs yang sudah disediakan oleh OJK. Penyamapaian laporan tersebut juga dapat dilakukan dengan mengirim email melalui saluran komunikasi dan dukungan teknisi dapat melalui email, aeoi@pajak.go.id, sipina@ojk.go.id, atau  sipina.info@ojk.go.id.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top