Tunjangan BPJS apa saja yang kena pajak dan tidak kena pajak, beserta contoh perhitungan PPh 21 karyawan peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kita akan mengacu pada aturan perpajakan yakni UU Pajak Penghasilan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Dirjen Pajak.
Tunjangan BPJS dipotong pajak penghasilan pasal 21
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16 /PJ/2016 Pasal 5, salah satu penghasilan yang dipotong PPh 21/26 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
Definisi penghasilan yang bersifat teratur yaitu penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apa pun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
Maka, tunjangan BPJS wajib dipotong PPh 21 karena merupakan penghasilan teratur yang jumlahnya tetap dan diberikan secara periodik setiap bulan. Artinya, tunjangan BPJS termasuk komponen perhitungan PPh 21 gaji karyawan.
Aturan menghitung PPh 21 dengan BPJS
Kemudian, kita perlu membedakan tunjangan BPJS yang dipotong pajak dan yang tidak kena pajak. Dilihat dari petunjuk umum penghitungan PPh 21 atas penghasilan teratur bagi pegawai tetap di Peraturan Dirjen Pajak.
- Untuk perusahaan yang masuk program BPJS Ketenagakerjaan, premi jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Dalam menghitung PPh 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan pemberi kerja.
- Penghasilan neto sebulan diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan, serta iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Juga perlu diperhatikan pula bahwa Pasal 8 ayat 1 huruf c Peraturan Dirjen Pajak menjelaskan:
- Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah: iuran pensiun dan iuran Tunjangan Jaminan Hari Tua yang dibayar oleh pemberi kerja.
Secara terpisah, di UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Pasal 9 ayat (1) huruf d dijelaskan bahwa:
- Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan: d. premi kesehatan yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Komponen BPJS dalam PPh 21
Menurut aturan hitung PPh 21 di atas, maka tunjangan dan iuran BPJS dapat dibedakan menjadi 3 bagian:
1. Tunjangan BPJS yang menambah penghasilan bruto:
- Tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dibayar perusahaan
- Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dibayar perusahaan
- Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) dibayar perusahaan
2. Iuran BPJS yang mengurangi penghasilan bruto:
- Iuran Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan ditanggung karyawan
- Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ditanggung karyawan
- Tunjangan dan iuran BPJS yang tidak termasuk komponen hitung PPh 21:
3. Tunjangan dan iuran BPJS yang tidak termasuk komponen hitung PPh 21:
- Tunjangan JP BPJS Ketenagakerjaan dibayar perusahaan
- JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayar perusahaan
- Iuran BPJS Kesehatan ditanggung karyawan
Tarif PPh 21 Terbaru
Perhitungan PPh 21 karyawan menggunakan tarif PPh 21 terbaru. Tarif ini berbeda dengan yang berlaku sebelumnya di UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a.
Simulasi perhitungan PPh 21 dengan BPJS
Berikut contoh perhitungan PPh 21 berdasarkan pengelompokan BPJS dan tarif di atas:
Dewi merupakan karyawan tetap yang menerima gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp7.000.000 sebulan, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Bulan Mei 2022, ia juga memperoleh uang lembur Rp500.000. Hitung PPh 21 dan take home pay apabila:
- Dewi tidak kawin tanpa tanggungan (PTKP TK/0)
- Tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah
Ketentuan tambahan hitung PPh 21 dengan BPJS
- Batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar Rp12.000.000 berdasarkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019.
- Batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun terbaru 2022 adalah Rp9.077.600.
- Biaya jabatan maksimal Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun
Contoh soal:
Budi adalah manajer HRD dengan gaji dan tunjangan tetap Rp15.000.000, dan peserta program BPJS. Hitung PPh 21 dan gaji bersih jika:
- Budi kawin dan punya 3 anak (PTKP K/3)
- Tingkat risiko lingkungan kerja rendah
Di era sekarang, Anda tidak perlu repot dan pusing menghitung PPh 21 secara manual seperti di atas, terlebih jika jumlah karyawan di perusahaan cukup banyak. Selain menguras waktu, risiko kesalahan juga tinggi jika kurang teliti menghitung.
Jika masih merasa mengalami kesulitan atau ada permasalahan yang ingin anda tanyakan, silahkan hubungi team layanan jasa perpajakan SNI consulting, dan kami akan senang jika bisa membantu permasalahan anda dalam masalah pajak