Sudah Daftar NPWP Online tapi Belum Terima Kartu NPWP Fisik?

Pendaftaran NPWP secara online digadang-gadangkan DJP untuk mempermudah proses pendaftaran apalagi selama pandemic Covid-19.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui http://ereg.pajak.go.id/. Setelah pendaftaran biasanya wajib pajak menerima email kartu NPWP digital dan pemberitahuan terdaftar. Selain itu KPP terdaftar akan mengirimkan kartu NPWP fisik kepada wajib pajak. Namun ada beberapa wajib pajak yang tidak menerima kartu NPWP fisik. Lalu apa yang harus dilakukan jika kartu NPWP fisik tidak diterima?

Hal Pertama yang dapat dilakukan wajib pajak adalah menghubungi KPP terdaftar dan meminta konfirmasi atas NPWP fisik yang belum diterima.

Selain itu wajib pajak juga dapat mencetak secara mandiri NPWP digital yang diterima melalui email setelah mendaftar.

Jika wajib pajak tidak menerima email terdaftar ataupun kartu NPWP digital, wajib pajak dapat mengajukan permohonan permintaan kembali atau cetak ulang NPWP di KPP terdekat.

Form pengajuan dapat didownload melalui http://pajak.go.id/.

Form dan data pendukung yang sama saat melakukan pendaftaran NPWP dapat dikirim melalui jasa pengiriman ke KPP terdekat atau wajib pajak bisa langsung mendatangi KPP terdekat dengan membawa berkas tsb.

Jika usaha anda sudah mulai berkembang, dan anda membutuhkan konsultan pajak profesional untuk membantu usaha anda dalam menangani permasalahan pajak, segera hubungi SNI Consulting, dan kami akan senang jika bisa menjadi bagian dari pengembangan bisnis anda

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top