Hello Wajib Pajak (WP), dengan kemajuan teknologi para WP tidak perlu lagi dtang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan dengan membuat layanan daring untuk para WP melakukan kewajiban mereka tanpa harus repot – repot untuk keluar rumah.
Contohnya saja WP dapat lapor SPT online yang bisa diakses di djponline.pajak.go.id, tetapi tidak semua WP memiliki koneksi internet yang baik, pasti ada saja kendala dalam mengakses website tersebut seperti koneksi internet yang kurang stabil. Dengan adanya masalah koneksi internet tersebut membuat para WP sulit untuk melakukan pelaporan pajak.
Jika Anda mengalami masalah tersebut Anda tidak perlu khawatir lagi karena DJP sudah mengeluarkan alternatif yang dapat WP gunakan untuk lapor SPT pajak melalui eForm. Dengan adanya eForm ini para WP tidak perlu lagi khawatir tentang koneksi internet yang tidak stabil, karena layanan/fasilitas eForm ini tidak menggunakan internet sama sekali. eForm ini terdapat pada fitur djponline.pajak.go.id.
Untuk pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi dapat dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret pada setiap tahunnya setelah Tahun Pajak sebelumnya. Sedangkan, bagi WP Badan paling lambat pada tanggal 30 April setiap tahunnya setelah Tahun Pajak sebelumnya.
Pelaporan SPT Tahunan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi khususnya pada WP Orang Pribadi dan WP Badan yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai bagaimana cara lapor SPT menggunakan eForm sebagai solusi pada saat lapor SPT online di djponline.pajak.go.id dengan menggunakan koneksi internet yang tidak stabil.
eForm
eForm merupakan Formulir SPT elektronik yang terdapat pada situs djponline.pajak.go.id yang berbentuk file dengan ekstensi xfdl, yang dapat diisi secara offline menggunakan aplikasi form viewer.
Dengan adanya eForm ini WP dapat mengisi formulir lapor SPT secara offline, setelah mengisi formulir tersebut WP juga dapat langsung mengupload SPT secra online ketika koneksi WP sudah tersedia/sudah stabil.
Aplikasi ini dibuat untuk mengatasi kendala yang dirasakan WP yang tidak memiliki koneksi iternet yang stabil untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun secara online melalui e-Filing. Dengan begitu WP tidak harus mengulang kembali untuk mengisi formulir SPT ketika koneksi internet kurang stabil.
SPT Tahunan yang Dilaporkan Bisa Menggunakan eForm
Selain itu, eForm ini juga dapat digunakan untuk WP yang menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770.
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S hanya diperuntungkan untuk:
- WP dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun
- WP yang mendapat satu atau lebih pemberi kerja di dalam negeri lain
- WP yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 hanya diperuntungkan untuk:
- WP dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas
- WP mendapat satu atau lebih pekerjaan dari pemberi kerja di dalam negeri lain dan luar negeri
- WP yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final
eForm ini juga dapat digunakan untuk semua kriteria SPT Tahunan yaitu SPT Nihil, SPT Kurang Bayar ataupun SPT Lebih Bayar. Dengan adanya eForm ini sangat membantu sekali para WP yang memiliki koneksi internet kurang stabil, selain itu eForm ini juga tidak hanya dapat digunakan oleh 1 jenis SPT saja tetapi dapat digunakan pada segala jenis SPT.
Cara Lapor SPT di eForm
Para WP dapat melakukan pelaporan SPT dengan eForm, dengan mengikuti langkah – langkah berikut:
- Masuk ke djponline.pajak.go.id atau eform.pajak.go.id.
- Login menggunakan NPWP dan password yang sama seperti saat login pada e-Filing.
- Setelah login, perbaharui profil untuk menambahkan akses ke layanan eForm. Jika pembaharuan berhasil dilakukan, maka WP akan menerima notifikasi bahwa pembaharuan berhasil dilakukan.
- Setelah melakukan pembaharuan, WP harus Login kembali.
- Setelah login kembali maka akan muncul menu eForm, klik menu eForm untuk mengunduh berkas – berkas terkait dengan eForm seperti aplikasi form viewer, petunjuk instalasi aplikasi form viewer dan petunjuk pengisian eForm.
Dengan menggunakan aplikasi form viewer WP dapat memilih jenis SPT yang akan digunakan. Aplikasi form viewer ini juga dapat digunakan secara offline, sehingga WP dapat mengisi formulir SPT tersebut tanpa harus menggunakan koneksi internet.
Pada aplikasi form viewer ini, pengisian formulir pada eForm ini sama seperti pada saat WP mengisi formulir secara manual. Seperti data penghasilan, harta, utang dan daftar anggota keluarga yang menjadi tanggung jawab harus diisi oleh WP.
- Setelah form viewer diisi dengan lengkap, langkah selanjutnya yaitu dengan lapor SPT eForm tersebut secara online melalui situs djp.go.id.
- Login dan masukan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email WP.
- Setelah mendapatkan kode verifikasi klik Submit.
- Setelah itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan melalui email WP.
Aplikasi eForm ini dapat digunakan untuk lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi dengan jenis formulir 1770S dan 1770. Tetapi, eForm ini tidak dapat digunakan untuk lapor SPT Tahunan bagi WP Badan Usaha.
Cara Lapor SPT secara Offline dan Online Selain di eForm
Selain eForm, lapor SPT juga dapat dilakukan secara offline dan juga dapat dilaporkan secara online melalui e-Filing.
- Lapor SPT secara Offline
Sebelum adanya cara pelaporan SPT secara online, pelaporan semua jenis SPT dapat dilakukan secara offline/manual yaitu dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dalam pengisian formulir secara manual ini meliputi data penghasilan, daftar harta, utang, serta daftar keluarga yang meliputi tanggungan WP Orang Pribadi. WP yang menggunakan laporan keuangan juga harus melampirkan laporan laba rugi dan neraca.
Pengisian formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar, tahapan selanjutnya WP harus datang kembali ke KPP untuk mengambil nomor anterian untuk melakukan penyerahan berkas kepada petugas pajak di loket untuk diproses lebih lanjut.
Proses pelaporan SPT Tahunan ini dikatakan selesai jika WP sudah menerima bukti pelaporan SPT Tahunan yang ditandatangani oleh petugas.
2. Lapor SPT secara Online Melalui e-Filing
Melakukan pelaporan SPT secara manual sangat sering mendapatkan keluahan dari WP karena harus mengantri dan sangat banyak menyita waktu WP. Dengan banyaknya keluhan dari WP yang ingin lapor SPT Tahunan maka DJP menyediakan aplikasi pajak secara online yaitu melalui e-Filing, agar pelapor SPT dapat melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
WP dapat menggunakan e-Filing sebagai alternatif untuk melakukan lapor SPT Tahunan, tetapi tentu saja WP harus terssambung kepada koneksi internet karena e-Filing menggunakan sistem komputerisasi. Bukan hanya itu saja WP juga harus mempunyai nomor EFIN, untuk mendapatkan nomor EFIN wajib pajak harus memintanya ke KPP. Nomor EFIN ini digunakan untuk melakukan pendaftaran pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id.
Lalu bagaimana cara mengakses e-Filing? Berikut cara yang dapat WP lakukan untuk menakses e-Filing.
- Silakan masuk ke website DJP di djponline.pajak.go.id
- Klik menu ‘e-Filing’.
- Silakan ‘Login’ menggunakan Nomor NPWP dan password
- Silakan lakukan pengisian SPT Tahunan.
Pengisian e-Filing ini juga sangat mudah dilakukan karena sudah ada panduannya. Pengisian formulir SPT Tahunan pada e-Filing juga tidak jauh berbeda dengan mengisi formulir secara manual.
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan ke email WP oleh DJP.
- Setelah formulir SPT Tahunan diisi dengan lengkap dan benar, kirim SPT Tahunan tersebut kemudian klik Submit SPT
- Setelah mengirim SPT Tahunan tersebut, WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BEP) SPT Tahunan melalui email pada masing – masing WP. Selesai.
Dengan adanya cara online untuk melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama masih ada sambungan internet. Dengan adanya online ini juga diharapkan para WP dapat lebih taat dan patuh atas kewajiban lapor ataupun bayar pajak yang harus mereka lakukan.