Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengetahui penggunaan kode NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) pada e-Faktur yang diterbitkan. Kode Nomor Seri Faktur Pajak adalah kode yang terdapat pada deret angka nomor seri Faktur tersebut. Menurut Peraturan tahun 2014 Nomor 17, kode faktur pajak adalah suatu kombinasi enam belas digit numerik. Digit awal dan kedua adalah kode faktur pajak. Sedangkan, digit ketiga adalah status faktur pajak. Serta, digit keempat dan seterusnya sampai akhir adalah NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak.
Jadi, apabila wajib pajak atau pengusaha kena pajak ingin mengetahui berapa NSFP-nya, cukup melihat digit keempat dan seterusnya. Namun, jika ingin mengetahui berapa kode faktur pajak untuk transaksi pembelian atau penjualan, silakan memeriksa digit pertama dan kedua.
- Kode Transaksi
- Kode faktur pajak 010, digunakan untuk Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dipungut oleh PKP penjual.
- Kode faktur pajak 020, digunakan jika Penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPN seperti bendahara pemerintah, BUMN, badan usaha tertentu, yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah
- Kode faktur pajak 030, digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah, dan PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya selain bendahara pemerintah
- Kode faktur pajak 040, digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan.
- Tidak digunakan
- Kode faktur pajak 060, digunakan untuk penyerahan lainnya dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP/JKP, dan juga penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 16E UU PPN.
- Kode faktur pajak 070, digunakan untuk Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
- Kode faktur pajak 080, digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas bebas PPN.
- Kode faktur pajak 090, digunakan untuk penyerahan aktiva Pasal 16D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP.
- Kode Status
Kode seri nomor Faktur Pajak pada dua digit pertama sudah dibahas penjelasannya. Berikutnya adalah mengenai kode status yang ada pada nomor seri Faktur Pajak. Kode status ini berada setelah dua digit pertama kode transaksi. Kode status terdiri satu digit yang terletak setelah kode transaksi Faktur Pajak. Jadi, setelah dua digit Kode Transaksi, terdapat 1 digit angka yang merupakan Kode Status. 1 digit ketiga NSFP yang merupakan Kode Status tersebut terdiri dari 2 jenis Kode Status, yakni:
- Kode status 0 untuk kode status Faktur Pajak normal
- Kode status 1 untuk kode status Faktur Pajak pengganti
Dalam hal diterbitkan faktur pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan adalah Kode Status angka 1. Perlu diperhatikan, untuk penerbitan Faktur Pajak pengganti kedua dan seterusnya, akan tetap menggunakan kode status yang sama dengan sebelumnya, yakni Kode Status 01.
- Digit Nomor Seri Faktur Pajak
Setelah kode transaksi dan kode status, 13 angka di dalam NSFP adalah nomor yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas unik yang bisa Anda gunakan untuk membuat e-Faktur.
Sedangkan 13 digit NSFP adalah digit yang menjelaskan tentang:
– 3 digit pertama merupakan Kode Tertentu
– 2 digit kedua merupakan Tahun Penerbitan
– 8 digit berikutnya merupakan Nomor Urut
Jika anda masih mengalami permasalahan dengan permasalahan pajak, silahkan hubungi Tim Konsultan Pajak SNI Consulting, kami akan sangat senang jika bisa membantu permasalahan atau membantu penghitungan pajak anda.