Jalankan Bisnis Dengan Aman dan Nyaman, Urus SIUP Anda Sejak Awal Usaha

\"\"
Ilustrasi Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan

Tahukah Anda, jika Anda ingin melakukan atau menjalankan suatu usaha perdagangan Anda wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan baik skala kecil maupun besar. SIUP ini juga sangat berguna untuk menjalankan usaha Anda dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang.

Sebelum Anda membuat SIUP ada baiknya Anda mengetahui jenis SIUP apa yang cocok dengan usaha Anda dan mengetahui bagaimana cara mengurus SIUP dengan baik dan benar. Ada beberapa jenis tempat untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Ada 3 (tiga) jenis SIUP yang dikelompokan berdasarkan modal yang digunakan, yaitu:

  • SIUP Besar

Biasanya SIUP jenis ini untuk perusahaan – perusahaan besar dengan modal usaha sekitar Rp.500.000.000.00 – 800.000.000.00

  • SIUP Menengah

SIUP jenis ini biasanya untuk perusahaan menengah dengan kisaran modal sebesar Rp. 200.000.000.00 – Rp.500.000.000.00

  • SIUP Kecil

Untuk SIUP jenis ini biasanya untuk perusahaan kecil dengan modal kurang lebih atau sama dengan Rp.200.000.000.00

Pengurusan SIUP dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dan dapat juga langsung datang ke Kantor Pelayanan Perizinan setempat (Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T) yang terdapat didaerah sesuai domisili masing – masing perusahaan.

Persyaratan Administrasi Untuk Pembuatan SIUP

Sebelum Anda melakukan pembuatan SIUP alangkah baiknya jika ada sudah mengetahui dan sudah mempersiapkan dokumen yang harus anda bawa sebagai persyaratan administrasi untuk pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dalam pembuatan SIUP ini dapat dibedakan menjadi beberapa kategori yaitu berdasarkan jenis atau bentuk usha yang akan dijalankan.

  • Administrasi Bagi PT (Perseroan Terbatas)

Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan administrasi PT berupa : Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawabnya seorang perempuan, Fotokopi NPWP, Surat Keterangan Domisili atau SITU, Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM, Surat Izin Gangguan (HO), Izin Prinsip, Neraca perusahaan, Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar), Materai Rp6.000, dan Izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

  • Administrasi Bagi Koperasi:

Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan administrasi koperasi berupa : Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi, Fotokopi NPWP, Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang, Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas, Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda), Neraca koperasi, Materai senilai Rp6.000, foto Penanggung Jawab/Direktur Utama/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar), dan Izin lain yang terkait 

  • Administrasi Bagi Perusahaan Perseorangan

Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan administrasi bagi perusahaan perseorangan berupa: Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, Fotokopi NPWP, Surat keterangan domisili atau SITU, Neraca perusahaan, Materai senilai Rp6.000, Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar), dan Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

  • Administrasi Bagi Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

Syarat yang dibutuhkan untuk melakukan administrasi TBK berupa : Fotocopy KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan, Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka, Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan, Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka, Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM, Fotokopi STP-LKTP tahun buku yang terakhir, dan Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).

Setelah mengetahui persyaratan administrasi apa saja yang harus dibawa untuk melakukan pendaftran SIUP, Anda juga harus mengetahui langkah – langkah pembuatan SIUP.

  • Mengambil formulir pendaftaran / surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan sesuai dengan domisili dimana usaha itu dijalankan.
  • Menandatangani formulir pendaftaran yang telah terpasang materai Rp.6000
  • Membayar tariff pembuatan SIUP
  • Menunggu waktu pengambilat SIUP, kurang lebih sekitar 2 minggu.

Pembuatan SIUP juga dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi situs website oss.go.id.

Itulah beberapa tahapan untuk mendapatkan SIUP untuk usaha yang akan Anda jalankan. Pelajari bisnis Anda secara mendalam, seperti pengelolaan keuangan, surat izin usaha perdagangan, menjalankan sistem keuangan anda untuk mengetahui modal, pemasukan dan pengeluaran keuangan usaha Anda.

Tidak ada salahnya jika anda melakuan pengelolaan keuangan sejak awal perusahaan anda berdiri, karena semakin berkembang usaha anda maka akan semakin kompleks proses bisnis anda, dan jika anda melakukan pengelolaan sejak awal anda memiliki pondasi yang cukup kuat dan scalable karena anda dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan sistem yang anda buat semenjak perusahaan anda beroperasi. Memang tidak semua bisnis dapat dengan mudah melakukan hal tersebut diawal berdiri, salah satu penyebabnya adalah keterbatasan tim yang dapat melakukan hal tersebut, namun jangan jadikan hal ini menjadi penghalang anda untuk dapat maju, saat ini banyak perusahaan yang sudah menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukannya, salah satunya dapat anda temukan di sini. Jika anda membutuhkan informasi lainnya seputar bisnis, keuangan dan perpajakan silahkan klik di sini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top