Punya Lapak Di Marketplace, Jualan Online Juga Ada Pajaknya

\"\"

Hello para e – commerce apakah kalian sudah tau tentang ketentuan pajak yang akan diberlakukan oleh pemerintah bagi kalian para pelaku e – commerce? Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini menjelaskan mengenai tata cara dan prosedur perpajakan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi para pelaku e – commerce, hal ini dilakukan untuk menciptakan perlakuan yang sama seperti yang dilakuakn kepada pelaku usaha konversional.

Ada beberapa pokok dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yaitu:

  • Bagi pedagang atau penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace

Bagi pedagang atau penyedia jasa ini yaitu wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila pedagang atau penyedia jasa tersebut tidak memiliki NPWP, para pedangang atau penyedia jasa dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace atau dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Para pedagang atau penyedia jasa ini juga wajib melaksanakan kewajiban terkait dengan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti membayar pajak finansial yang sudah ditentukan yaitu 0.5 % dari omset yang didapatkan dan tidak melebihi Rp. 4,8 M dalam kurun waktu 1 tahun. Apabila omset melebihi Rp. 4,8 M dalam kurun waktu 1 tahun maka wajib melaksanakan kewajiban terkait dengan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Kewajiban penyedia platform marketplace

Harus memiliki NPWP dan ditetapkan sebagai PKP, sebagai penyedia platform marketplace kewajiban yang harus dilakukan yaitu seperti memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPh terkait dengan layanan platform marketplace kepada para pedagang dan melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh para pedagang yang menggunakan jasa platform.

  • Bagi e – commerce di luar platform marketplace

Para pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang maupun jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait dengan PPN, PPnBm, dan PPh sesuai dengan kentuan yang berlaku.

Kentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 April 2019. DJP akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku e – commerce termasuk ke penyedia jasa platform marketplace dan kepada pedagang yang juga menggunakan jasa platform tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top