Menjalani Profesi Sebagai Freelancer, Ingat! Ada Kewajiban Perpajakan Yang Harus Dipenuhi

\"\"

Hello kalian para freelancer apakah kalian sudah mengetahui bahwa kalian para pekerja lepas atau freelance diwajibkan untuk membayar pajak dan PPh tahunan? Kemudian bagaimana cara menghitung pembayaran pajak dan PPh tahunan untuk freelancer? Secara teknis pekerja lepas tidak memiliki ikatan di perusahaan tertentu, selain surat kontrak. Lalu bagaimana bisa para pekerja lepas diwajibkan membayar pajak dan PPh tahunan?

Perhitungan Pajak Bagi Freelance

Bagi kalian para pekerja lepas, perhitungan pajak sangatlah penting karena pekerja lepas (freelancer) juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Para pekerja lepas juga diberikan kebebasan untuk menyusun laporan serta menghitung pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Freelancer dituntut untuk melek pajak. Karena pajak tidak cuma berlaku bagi para karyawan biasa. Seorang freelancer pun harus memahami seluk beluk pajak. PPh tahunan untuk freelancer yang dibebankan, merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut PPh 21. Jenis pajak yang berlaku terhadap freelancer adalah pajak Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Selain itu para freelancer juga harus mengetahui tentang Penghasilan Kena Pajak (PKK) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Cara perhitungannya yaitu dengan mengalikan NPPN dengan penghasilan kotor dalam satu tahun pajak. Kalian dapat memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut:

  • Penghasilan netto= Penghasilan Bruto
    dalam setahun x 50 persen (D.K.I. Jakarta)
  • Penghasilan Netto

= Rp 100 juta x 50 persen

= Rp 50 juta

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP)

= Penghasilan Netto – PTKP

= Rp 50 juta – Rp54 juta (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi)

= Rp 4 juta.

  • PPh 21 yang harus dibayar dalam
    setahun

= 5 persen x Rp 4 juta

= Rp 200 ribu.

Tips Pajak Bagi Freelancer

  • Melapor
    dan Membayar Pajak Secara Mandiri

Sebagai pekerja lepas kalian dapat membayar dan melaporkan pajak sendiri. Berbeda dengan pegawai kantoran anggota perusahaan yang pajaknya sudah diurus oleh pihak perushaan. Bagi pekerja lepas kalian harus mengumpulkan bukti potong pajak dari mitra kerja secara mandiri. Hal ini dilakukan untuk mempermudahkan dalam proses pelaporan SPT.

Pelaporan SPT juga dapat dilakukan dengan cara online menggunakan aplikasi e – Filing, dengan ini pelaporan pajak lebih efisien. Kalian juga dapat menghitung berapa besar pajak yang harus kalian bayarkan dengan menggunakan aplikasi kalkulator pajak tanpa harus pergi ke Kantor Pajak.

  • Mengelola
    Penghasilan

Sebagai pekerja lepas dengan penghasilan yang tidak menentu, sebaiknya kalian harus melakukan pengelolaan penghasilan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak yang akan kalian bayarkan. Kalian dapat memperhitungkan atau memperkirakan pajak yang akan bayarkan setiap tahunnya.

  • Menunda
    Pajak dengan Menunda Penghasilan

Dalam hal ini sebenarnya menunda pajak dengan menunda penghasilan tidak disarankan untuk dilakukan secara berulang – ulang. Tetapi cara ini dapat digunakan ketika darurat saja. Jika hal ini terus menerus dilakukan maka akan menambah beban pajak. Karena perhitungan pendapatan dan pajak akan terus bergeser dan menjadi kurang akurat.

Jika kalian masih mengalami kebingungan bagaimana cara membayar dan melaporkan pajak bagi pekerja lepas, kalian dapat menghubungi konsultan pajak SNI Consulting

Sebagai pekerja lepas bukan berarti kalian tidak memiliki kewajiban untuk berkontribusi untuk pemasukan negara dari sektor pajak. Mari dukung pemerintah dengan tidak tunda bayar dan lapor pajak kita.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top