Langkah Mudah Ajukan Surat Keberatan Dengan E-Objection

\"\"

Hello para Wajib Pajak (WP), di masa pandemik Covid-19 ini membuat Direktorat Jendral Pajak  membuat layanan secara daring untuk memudahkan para wajib pajak untuk melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak, hal ini dilakukan untuk menghambat penyebaran virus Covid-19. DJP juga membuat aplikasi bernama e-Objection untuk penyampaian Surat Keberatan secara elektronik yang tersedia pada situs djponline.pajak.go.id.

Dengan menggunakan aplikasi e-Objection, para WP dapat mengajukan Surat Keberatan mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak atau materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak.

Aplikasi e-Objection sudah diatur dalam peraturan nomor PER-14/PJ/2020 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik. E-Objection ini sangat memudahkan para wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, pengajuan keberatan oleh kuasa wajib pajak, dan pengajuan keberatan yang sudah melewati jangka waktu dikarenakan keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur). Dengan adanya aplikasi e-Objection ini dapat mewujudkan tata cara penyampaian Surat Keberatan secara mudah ,cepat ,aman dan lebih fleksibel.

Langkah Mudah Ajukan Surat Keberatan

Sebelum mengajukan Surat Keberatan wajib pajak harus lebih dahulu mengetahui bagaimana langkah – langkah untuk mengajukan Surat Keberatan. Berikut langkah – langkah yang dapat wajib pajak lakukan.

  1. Login ke DJP Online seperti menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
  2. Masuk ke menu Profil.
  3. Centang hak akses untuk e-Objection.
  4. Pilih tab e-Objection.
  5. Isi nomor Surat Ketetapan Pajak yang akan diajukan keberatan.

Setelah ini sistem akan mengavalidasi Surat Ketetapan Pajak berupa history pengajuan pasal 25 KUP, history pengajuan Pasal 36 UU KUP, jangka waktu pengajuan, nomor Surat Ketetapan Pajak dan jumlah pelunasan pajak dengan nominal yang sudah disetujui. Dalam sistem validasi ini jika wajib pajak tidak memenuhi syarat maka akan menerima notifikasi berupa penolakan formal. Jika wajib pajak menerima notifikasi ini maka wajib pajak dapat meminta klarifikasi dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak di tempat dimana wajib pajak mendaftar.

Wajib pajak juga dapat mengecek data Surat Pajak seperti Indentitas Wajib Pajak, Jenis SKP, Nilai SKP, Masa Pajak, Nilai Disetujui Wajib Pajak, Tanggal Pelunasan, dan Nilai yang telah dilunasi. Sebelum mengajukan surat keberatan ini wajib pajak harus memiliki alasan atas pengajuan surat keberatan tersebut (maksimal 4000 karakter) atau file (maksimal 5MB) dan mengisi Nomor Surat Keberatan Wajib Pajak, Tanggal Surat Keberatan Wajib Pajak, Jumlah Pajak Terutang menurut Surat Ketetapan Pajak, dan Jumlah Pajak terutang menurut wajib pajak.

Untuk mendapatkan bukti penerimaan Surat Keberatan, wajib pajak harus mengisi 16 digit Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) jika sudah melakukan pembayaran, permohonan akan divalidasi menggunakan Sertifikat Elektronik dengan mengisi Passphrase dan file sertel dengan format p12. Jika pengajuan berhasil maka wajib pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik atas pengajauan Surat Keberatan tersebut.

Surat penyampaian Surat Keberatan elektronik ini dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam/hari selama 7 hari. Proses penerbitan surat keputusan selama 12 bulan, jika dalam jangka waktu 12 bulan tersebut tidak diterbitkan maka DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan sesuai dengan pengajuan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.

Dengan adanya layanan dari aplikasi DJP ini sangat memudahkan sekali wajib pajak untuk mengajukan Surat Keberatan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Jika Anda mencari informasi lain seputar keuangan, bisnis, ataupun perpajakan Anda dapat klik disini, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai keuangan, bisnis ataupun perpajakan Anda dapat klik disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top