Update e-Faktur versi 2.2 ke e-Faktur versi 3.0

\"\"

Hello para Wajib Pajak (WP), pada tanggal 1 Oktober 2020 DJP resmi mengumumkan bahwa perbaruan sistem e-Faktur dari versi 2.2 menjadi versi 3.0. Sebelum kita mengetahui apa saja perbedaan serta fitur yang di sediakan oleh DJP pada e-Faktur 3.0, terlebih dahulu kita pahami apa itu e-Faktur 3.0.  

Apa itu e-Faktur 3.0?

e-Faktur 3.0 merupakan sistem aplikasi DJP versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak elektronik, dengan e-Faktur 3.0 ini para wajib pajak tidak perlu lagi memasukan data secara manual karena e-Faktur 3.0 ini sudah dilengkapi dengan fitur otomatis, selain itu e-Faktur 3.0 ini juga bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan adanya pengupdatean sistem e-Faktur 3.0 ini dapat mempermudah wajib pajak untuk membuat Faktur dan melaporkan SPT Masa PNN hanya dengan menggunakan satu aplikasi saja. Dengan menggunakan e-Faktur 3.0 ini para wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan aplikasi e-Filling untuk melaporkan SPT Masa PPN.

Tujuan dari pembaharuan sistem ini yaitu untuk mempermudah wajib pajak dalam hal Pengurusan Kena Pajak (PKP) dalam melakukan aktivitas perpajakan yang terkait dengan transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibuat Faktur Pajak agar berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Ada 3 (tiga) point penting yang ada pada sistem e-Faktur 3.0 ini, yaitu:

  1. Membantu WP untuk mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar dan jelas, khususnya untuk pengisian pada form 1111 B1 untuk nomor PIB.
  2. Membantu WP untuk mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar dan jelas, khususnya untuk pengisisan pada form 1111 B2 untuk Pajak Masukan.
  3. Pembuatan Faktur dan pelaporam SPT Masa PPN terhubung.

Dengan adanya pembaharuan dari sistem e-Faktur 2.2 menjadi e-Faktur 3.0 mulai dari penambahan segi performa maupun dari segi fungsinya. Pada sistem e-Faktur 3.0 ini yang sangat ditonjolkan yaitu dengan adanya fitur pengisian secara otomatis atau prepopulated Pajak Masukan, baik dari Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maupun e-Faktur.

Dengan adanya fitur ini sistem DJP tersebut akan menyediakan data Pajak Masukan secara otomatis ketika PKP sudah mendpatkan Faktur Pajak dari lawan transaksi. Pada sistem e-Faktur 3.0 ini aktivitas Faktur Pajak maupun PIB dan pelaporan SPT Masa PPN akan menjadi waktu yang real time.

Perbedaan e-Faktur versi 3.0 dengan e-Faktur versi 2.2

  • e-Faktur 3.0
  1. Mempunyai fitur otomatis yang dapat menghindari kesalahn input data.
  2. Mempunyai fitur prepopulated Pajak Masukan (PM) beruapa Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  3. Prepopulated Pajak Masukan beupa e-Faktur.
  4. Prepopulated VAT refund.
  5. Prepopulated SPT Masa PPN.
  6. Sinkronisasi kode cap fasilitas pada aplikasi e-Faktur.
  7. Sistem terintegrasi antara data DJP dengan data DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) untuk mengakomodasi ekspor-impor.
  • e-Faktur 2.2
  1. Input data Faktur Masukan masih dilakukan secara manual
  2. Pelaporan SPT Masa PPN masih menggunakan e-Filing dengan upload CSV
  3. Sistem data DJP dengan DJBC belum terkoneksi, sehingga input data PIB masih dilakukan manual

Alur Sistem Kerja Penggunaan e-Faktur 3.0

Pada sistem kerja penggunaan e-Faktur 3.0, terdapat juga alur – alur sistem dari e-Faktur yang harus Anda ketahui, yaitu:

  • Permintaan PIB dan Faktur Pajak Masukan
  1. Menggunakan e-Faktur desktop atau e-Faktur basis web (web-based)
  2. Melakukan permintaan (request) Faktur Masukan dan PIB
  3. Permintaan ke sistem e-Faktur
  4. Database e-Faktur sudah tersedia di DJP
  5. Kirim PIB dan Faktur Pajak Masukan
  • Rekap PIB
  1. Menggunakan e-Faktur desktop atau eFaktur basis web
  2. Melakukan validasi dengan database DJBC
  3. Kirim data batch/hari yang sudah divalidasi pembayarannya, masuk ke database e-Faktur DJP
  4. Kembali ke e-faktur
  • Lapor SPT Masa PPN
  1. Masuk ke e-Faktur web
  2. Masuk ke database SPT
  3. Pilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan

Proses Pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0

Dalam proses pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur 3.0 terdapat proses validasi, yaitu:

  1. Cek WP masih aktif, untuk PKP pada Masa Pajak yang dilaporkan
  2. Cek pemeriksaaan
  3. Cek SPT sudah pernah dilaporkan belum, jika SPT pembetulan, SPT Normal harus sudah ada
  4. Cek SPT Lebih Bayar tidak dilaporkan lebih dari 3 tahun, dan lainnya

Proses pelaporan SPT Masa PPN ini dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Mulai menentukan Masa Tahun Pajak dan Status Pembetulan
  2. Masuk ke aplikasi e-Faktur web-based
  3. Sistem akan membuat SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B3 dan AB
  4. Lanjutkan membuka SPT induk, Lampiran A1, A2, B1, B2, B3 dan AB
  5. Lalu pastikan SPT Masa PPN 1111 sudah sesuai dan melengkapi SPT
  6. Jika belum sesuai, lakukan pembetulan data yang sesuai
  7. Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menghitung Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
  8. Jika SPT Kurang Bayar, lakukan pengisian NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
  9. Lalu sistem akan melakukan validasi NTPN
  10. Jika belum sesuai, PKP harus mengisikan NTPN yang sesuai jumlah kurang bayar
  11. Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ untuk memberitahukan status SPT adalah SIAP LAPOR
  12. Kemudian jika status SPT sudah SIAP LAPOR, PKP menyetujui dan melaporkan SPT
  13. Berikutnya sistem akan melakukan validasi pelaporan SPT
  14. Jika belum sesuai, sistem akan memberitahuan ketidaksesuaian pelaporan, maka PKP harus menyesuaikan SPT sesuai pemberitahuan DJP
  15. Jika sudah sesuai, klik ‘Ya’ dan sistem akan menerbitkan tanda terima pelaporan SPT
  16. Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur 3.0 pun selesai

Pada sistem e-Faktur 3.0 ini data yang Anda masukan akan disimpan dengan aman ,seperti riyawat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya akan tersimpan dengan aman ,sistem ini juga menjamin kerahasiaan dari data yang Anda masukan.

Itulah fitur yang ada pada e-Faktur 3.0 yang dapat sangat membantu Anda untuk membuat Faktur serta melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Bagaimana? Apakah Anda sudah update e-Faktur versi 2.2 menjadi e-Faktur versi 3.0? Jika Anda sudah lama membuat Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, maka Anda harus memperbarui sistem dari e-Faktur 2.2 menjadi e-Faktur 3.0 agar dapat mempermudah anda dalam membuat Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN hanya dengan menggunakan satu aplikasi saja.

Jika Anda ingin mengetahui informasi lain seputar perpajakan, keuangan dan bisnis Anda dapat klik disini, Anda juga dapat berkonsultasi dengan kami mengenai perpajakan, keuangan serta bisnis Anda dapat klik disini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top