Mengetahui Etika Profesi Akuntansi Yang Tercantum Dalam Kode Etik Akuntansi Di Indonesia

Hello para akuntan, pada profesi akuntansi ini ada juga loh kode etik profesi yang harus dipatuhi oleh para akuntansi. Sebab seorang akuntansi memiliki peran yang sangat besar untuk meningkatkan transparasi dan kualitas dalam informasi keuangan agar mewujudkan perekonomian nasional yang sehat dan efisien.

Etika profesi akuntansi merupakan prinsip – prinsip moral dalam menjalankan aktivitas untuk memperoleh keberhasilan yang dilakukan dengan keahlian pada bidang akuntansi. Sedangkan dalam buku Akuntansi Dasar (2019) karta Irmah Halimah Bachtiar, etika profesi akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk sebagai akuntansi.

Mari kita simak artikel berikut ini, untuk membahas atau memahami lebih dalam lagi tentang etika profesi akuntansi yang telah tercantum dalam kode etik akuntansi Indonesia, berikut beberapa etika profesi akuntasi:

  • Tanggung jawab profesi

Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai profesi, setiap anggota harus memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam menjalankan semua kegiatan yang dilakukan.

  • Kepentingan publik

Dalam setiap anggota profesi akuntansi senantiasa bertindak dalam semua pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukan komitmen atas profesionalisme.

Salah satunya ialah penerimaan tanggung jawab terhadap publik, hal ini dikarenakan peran profesi akuntan sangat penting di dalam masyarakat.

Kepentingan publik ini disamakan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayanin oleh anggota secara keseluruhan. Dengan adanya ketergantungan ini yang menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntansi dalam menyediakan jasa untuk mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

Kepentingan utama dalam profesi akuntan ini ialah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan ini dilakukan dengan tingkat prestasi yang tinggi sesuai dengan apa yang sudah ada dalam persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

  • Integritas

Dengan adanya interitas ini dapat meningkatkan kepercayaan publik, serta anggota yang harus memenuhi tanggung jawab sebagai profesional dengan integritas yng tinggi.

Integritas merupakan suatu elemen yang karakternya mendasari dari timbulnya pengakuan profesional. Integritas dilandasi dengan kulalitas pada kepercayaan publik dan menjadi patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang akan diambil. Dengan adanya integritas ini setiap anggota akuntan dituntut untuk bersikap jujur.

  • Obyektivitas

Obyektivitas ialah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang akan diberikan oleh anggota. Prinsip dari obyektivitas ini mengharuskan anggota bersikap adil serta tidak memihak, jujur secara intelektual, dan tidak berprasangka buruk atau bias.

Dalam obyektivitas ini anggota bekerja dalam kapasitas yang berbeda – beda dan harus menunjukan obyektivitas dalam berbagai situasi.

Pada anggota praktik publik yaitu memberikan jasa astestassi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Sedangkan para anggota lain menyiapkan laporan keuangan serta melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemen di industri,pendidikan, dan pemerintah.

  • Kompetensi dan kehati – hatian profesional

Dalam hal kompetensi dan kehati – hatian profesional yaitu anggota memiliki kewajiban untuk dapat melaksanakan jasa profesional dengan cara yang sebaik – baiknya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh para akuntan.

Hal ini dilakukan untuk kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi terhadap publik.

  • Kerahasiaan

Pada setiap anggota harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh menggunakan informasi tersebut secara sembarang tanpa adanya persetujuan.

  • Perilaku profesional

Pada setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan memiliki reputasi profesi yang baik serta tidak melakukan hal yang dapat mendiskreditkan profesi.

  • Standar teknis

Semua anggota harus melaksanakan jasa profesional mereka sesuai dengan standar teknis dan standar profesional sesuai dengan keahlian yang mereka miliki. Anggota wajib melaksanakan tugas dari penerima jasa selama tugas tersebut berjalan sesuai dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Ada beberapa standar yang harus ditaati oleh paraseorang profesi akuntansi yang dikeluarkan oleh:

  1. Ikatan Akuntansi Indonesia
  2. Internasional Federation of Accountants
  3. Badan pengatur
  4. Peraturan perundang – undangan yang relevan.

Itulah beberapa etika profesi akuntansi yang tercantum dalam kode etik akuntansi yang ada di Indonesia. Etika profesi ini sangat berguna bukan hanya untuk para akuntan saja tetapi juga bagi pekerja lainnya.

Jika Anda ingin mencari informasi lain seputar perpajakan, keuangan, dan bisnis Anda dapat berkonsultasi dengan team layanan jasa akuntansi SNI consulting, dan kami akan senang bisa memberikan alternatif solusi yang bisa membantu menyelesaikan permasalahan dan kesulitan anda

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top