Pajak

BISA BAYAR DENDA STP SECARA ONLINE MAUPUN OFFLINE! BAGAIMANA CARANYA?

Hello para wajib pajak sudahkah kalian sudah tau bagaimana tata cara membayar sanksi denda SPT? Surat Peringatan Pajak atau STP ialah surat yang digunakan oleh para wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak. Sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Anda harus membayar pajak sebelum tanggal waktu yang ditentukan, jika tidak ingin dikenakan

BISA BAYAR DENDA STP SECARA ONLINE MAUPUN OFFLINE! BAGAIMANA CARANYA? Read More »

Sadar Pajak Bagi Kaum Milenial!

Hello kalian para kaum milenial apakah kalian sudah tau bahwa kalian para generasi – generasi muda yang sudah harus melek terhadap pentingnya pajak. Sebelum kita lanjut bagaimana pentingnya pajak bagi para kaum milenial, kalian harus tau terlebih dahulu apa itu pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang

Sadar Pajak Bagi Kaum Milenial! Read More »

Punya Lapak Di Marketplace, Jualan Online Juga Ada Pajaknya

Hello para e – commerce apakah kalian sudah tau tentang ketentuan pajak yang akan diberlakukan oleh pemerintah bagi kalian para pelaku e – commerce? Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini menjelaskan mengenai tata cara dan prosedur

Punya Lapak Di Marketplace, Jualan Online Juga Ada Pajaknya Read More »

Menjalani Profesi Sebagai Freelancer, Ingat! Ada Kewajiban Perpajakan Yang Harus Dipenuhi

Hello kalian para freelancer apakah kalian sudah mengetahui bahwa kalian para pekerja lepas atau freelance diwajibkan untuk membayar pajak dan PPh tahunan? Kemudian bagaimana cara menghitung pembayaran pajak dan PPh tahunan untuk freelancer? Secara teknis pekerja lepas tidak memiliki ikatan di perusahaan tertentu, selain surat kontrak. Lalu bagaimana bisa para pekerja lepas diwajibkan membayar pajak

Menjalani Profesi Sebagai Freelancer, Ingat! Ada Kewajiban Perpajakan Yang Harus Dipenuhi Read More »

Manfaatkan Kebijakan Pajak Menghadapi Covid-19, Berikan Dukungan Dengan Tidak Menunda Pelaporan Pajak

Tahukah Anda bahwa pajak yang Anda bayarkan dapat memberantas wabah Covid – 19 yang terjadi di negara kita. Wabah Covid – 19 ini membuat perekonomian menjadi sangat tidak stabil, dari berbagai aspek penting dalam kehidupan terkena imbasnya. Wabah ini juga menyebabkan berbagai usaha terhambat bahkan karena wabah covid – 19 ini membuat aktivitas masyarakat terhambat.

Manfaatkan Kebijakan Pajak Menghadapi Covid-19, Berikan Dukungan Dengan Tidak Menunda Pelaporan Pajak Read More »

Sampaikan Kembali Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Covid-19

Halo teman-teman Wajib Pajak sudah tahu kan? Kalau Pemerintah saat ini memberikan insentif Pajak kepada wajib pajak selama masa pandemi Covid-19 ini, Wajib pajak diharuskan untuk menyampaikan laporan realisasi atas pajak yang ditanggung pemerintah tersebut. Nah jika Anda termasuk sebagai penerima insentif dan sudah menyampaikan laporan realisasi covid-19 namun menerima email dengan judul “ PT.

Sampaikan Kembali Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak Covid-19 Read More »

Pajak Gratis!!! Berikut Stimulus Pajak Pemerintah Tanggapi Virus Corona.

Ada berita baik dari pemerintah Indonesia ditengah melonjaknya wabah virus corona (COVID-19). Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan “PPh pasal 21 nantinya akan ditanggung pemerintah. Sementara PPh pasal 22 dan 25 akan ditangguhkan”. Selamat! Gaji kamu tidak dipotong untuk PPh 21. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu langkah untuk mengatasi wabah virus corona. Selain itu,

Pajak Gratis!!! Berikut Stimulus Pajak Pemerintah Tanggapi Virus Corona. Read More »

Scroll to Top