Ditjen Pajak (DPJ) mengumumkan bahwa menu e-reporting akhirnya dapat diakses untuk dapat menyampaikan laporan realisasi pemanfaat insentif pajak berdasarkan PMK No. 82/2021. Menu ini sudah dapat diakses mulai tanggal 9

Ditjen Pajak (DPJ) mengumumkan bahwa menu e-reporting akhirnya dapat diakses untuk dapat menyampaikan laporan realisasi pemanfaat insentif pajak berdasarkan PMK No. 82/2021. Menu ini sudah dapat diakses mulai tanggal 9
NTPN (singkatan dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara) merupakan nomor bukti traksaksi pembayaran pajak yang terdiri dari 16 digit kombinasi angka dan huruf. Setiap kali kita melakukan pembayaran pajak, baik melalui
Powered by WhatsApp Chat