Kebijakan Pemungutan Pajak dan Pengimplementasian e – bupot Di Bulan Agustus 2020

Hello para wajib pajak, sudah tahu belum kebijakan pajak tentang pengimplementasian e – bupot yang akan dilakukan pada bulan Agustus ini? Langsung aja yuk simak artikel ini untuk mengetahui apa saja kebijakan perpajakan tentang e – boput dibulan Agustus ini.

Pemungutan pajak pada produk digital dan pengimplementasian e – bupot dilaksanakan pada bulan Agustus 2020. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak No.KEP-269/PJ/2020. E – bupot merupakan sebuah perangkat lunak yang disediakan oleh Direktur Jendral Pajak yang dapat diakses secara online dengan melalui salular yang telah ditetapkan oleh DJP untuk membantu para wajib pajak melalukan pemotongan  dan pembuatan ataupun melakukan pelaporan STP masa PPh Pasal 23/16 dalam bentuk dokumen elektronik.

Pihak otoritas perpajakan akan melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai pada produk digital, seperti yang telah dilakukan pada bulan juli 2020. Pihak otoritasm pajak akan melakukan penunjukan kepada perusahaan yang akan menjadi pemungut pajak pertambahan nilaipada produk digital di bulan Agustus 2020, penunjukan perusahaan akan direncanakan lebih banyak  dibandingkan pada bulan Juli 2020.

Kriteria wajib pajak e – bupot

  1. Memiliki pomotongan pajak penghasilan Pasal 23/26 sebanyak 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
  2. Pernah melakukan penerbitan bukti pemotongan pajak dengan penghasilan lebih dari Rp. 100 juta.
  3. Pernah melakukan penyampaian STP masa dengan menggunakan fasilitas elektronik

Manfaat e – bupot

  1. Tampilan yang user friendly.
  2. Memiliki fitur untuk melakukan tanda tangan elektronik.
  3. Tidak memerlukan proses instalasi karena layanan berbasis web.
  4. Meringankan proses administrasi.
  5. Bukti potong dibuat dengan menggunakan sistem dan berbeda untuk setiap pemotong.

Cara melakukan aktivasi e – bupot

  1. Melakukan akses pada DJP online
  2. Mengisi NPWP, Password dan captcha
  3. Pilih menu profil
  4. Pilih aktivasi fitur layanan pada saat masuk menu profil
  5. Pilih e – bupot PPh Pasal 23/26
  6. Pilih ubah fitur layanan
  7. Jika berhasil maka aka nada notifikasi bahwa perubahan telah sukses.
  8. Setelah menerima notifikasi ,login kembali ke DJP online
  9. Pilih menu lapor pada dashboard
  10. Kemudian pilih menu e – bupot

Itulah kebijakan DJP dalam perpajakan di bulan Agustus 2020 ini, dengan adanya e – bupot ini dapat lebih memudahkan para wajib pajak khususnya untuk para pengusaha dibidang elektronik untuk membayar pajak. Apalagi di dalam kondisi pandemi covid – 19 yang bisa dibilang sulit untuk melakukan aktifitas karna keterbatasan untuk menjaga jarak, dengan adanya e – bupot ini menjadi solusi untuk tetap membayar atau melalukan pelaporan pajak dengan mudah tanpa harus datang kekantor pajak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top