Ketentuan Lapor SPT Tahunan Online 2021

Hello para wajib pajak, Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada masa pajak 2019 yang sudah dilaporkan pada tahun 2020 kini memasuki lapor SPT Tahunan Online yang harus disampaikan paling lambat sebelum awal tahun 2021.

Menjelang tahun 2021 lapor SPT harus disiapkan dari sekarang dengan mengetahui apa saja ketentuan yang diperlukan untuk Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh). Mengingat situasi dan kondisi pada masa pandemic covid-19 yang belum ada kepastian kapan akan terbebas dari masa pandemic covid-19.

Ketentuan lapor SPT Tahunan online masa pajak 2020 terbatas hanya sampai akhir kuartal pertama 2021 untuk SPT Tahunan Pribadi dan awal kuartal kedua 2021. Hal ini membuat DJP membuka saluran lapor SPT Online, pelayanan pajak bagi masyarakat secara langsung atau tatap muka di:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (Khusus mengadministrasikan wajib pajak besar nasional)
  • KPP Madya (Khusus mengadministrasikan wajib pajak besar regional dan wajib pajak besar khusus yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa)
  • KPP Pratama (Menangani wajib pajak lokasi)
  • Unit KP2KP atau Pelaksanaan Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (Untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah – daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP)

Pada pelayanan pajak tatap muka di KPP dan KP2KP sudah dibuka sejak tanggal 15 Juni 2020 sebagai penyampaian masa pajak tahun 2019, tetapi pelaporan SPT tetap dilakuakan secara online.

Para wajib pajak disarankan untuk menyamopaikan SPT Tahunan melalui aplikasi pelaporan pajak e – Filling/e – Form di www.pajak.go.id atau melalui saluran lain yang sudah ditentukan:

  • Pos tercatat/Jasa Ekspedisi: SPT dapat dikirimkan melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat KPP tempat WP terdaftar
  • Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): WP dapat melaporkan SPT melalui aplikasi perpajakan yang dibuat oleh PJAP yang secara resmi ditunjuk oleh DJP

Formulir SPT Untuk Lapor

Ketentuan pada formulir SPT online tetap sama dengan formulir SPT manual yaitu Formulir 1770, Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS.

Jenis-jenis SPT Pajak yang digunakan untuk pelaporan pajak penghasilan:

  1. Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana)

Formulir ini bsia digunakan untuk WP Orang Pribadi yang berpenghasilan tahunan maksimal Rp.60.000.000 yang mempunyai penghasilan bruto kecuali dari usaha atau pekerjaan

  • Formulir SPT 1770 s (Sederhana)

Formulir ini dapat di gunakan pada WP Orang pribadi yang berpenghasilan Maksimal Rp.60.000.000 pertahun yang di dapat dari usaha atau karwayan atau pekerja bebas dari pekerjaan nya

  • Formulir SPT 1770

Formulir 1770 khusus digunakan pada WP Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan atau pekerja bebas yang dikenakan PPh final.atau juga penghasilan lain yang berasal dari dalam atau luar Negri.

Dokumen untuk lapor SPT Tahunan ‘Online’

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk lapor SPT Tahunan Online sebagai berikut :

  • Elcetronic Filing Indentification Number (EFIN), password serta alamat email aktif.
  • Bukti Potong Pajak.
  • Untuk WP dengan status PH (Pisah Harta) atau MT (Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah): Lembar Perhitunga Pajak Penghasilan Terutang.
  • Untuk form 1770 juga perlu dilengkapi dengan neraca dan laporan laba rugi (pembukaan) atau rekapitulasi bulanan nperedaran bruto dan biaya.

Jika wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi denda yang ditetapkan pada pasal 7 ayat 1 UU KUP dengan besar denda sebagai berikut :

  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebasar Rp.500.000 per masa pajak.
  • SPT Masa sebesar Rp.100.000 per masa pajak
  • SPT Tahunan  PPh WP Badan sebesar Rp.1.000.000
  • SPT Tahunan  PPh WP OP sebesar Rp.100.000

Bagi para WP yang tidak melaporkan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak sesuai dengan isi atau tidak lengkap untuk pertama kali, akan dikenakan denda 200% dari kekurangan yang di bayar yang berdasarkan penerbitan SKPBK (UU KUP 2007 Pasal 13A).

Apabila WP tidak menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi kurungan minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun atau denda minimal 1 kali jumlah pajak terutang dan maksimal 2 kali jumlah pajak terutang (UU KUP 2007 Pasal 38 ayat 1).

Cara melaporkan SPT tahunan online yang masa pajak tahun 2020 di 2021 mendatang. Bisa menggunakan PJAP atau ASP Mistra resmi DJP Klikpajak,id.

Klikpajak.id memudahkan untuk melaporkan SPT Tahunan ‘online’ dengan fitur e-Filing Klikpajak,seperti :

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Melaporkan semua jenis SPT secara gratis selama fitur e-filing. Dengan cara ini dapat digunakan secara gampang dan cepat dengan panduan pengisian SPT yang simpel.

Setelah melaporkan SPT pajak, kita akan mendapatkan bukti laporan berbentuk elektronik, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP seperti;

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal Pembuatan BPE
  • Jam Pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Hindari sanksi telat pembayaran dan melaporkan pajak. Dan dapat diketahui lebih mudah dengan melihat kalender dari Kalender Pajak Klikpajak.

Menggunakan aplikasi Klikpajak dijamin amam karena sudah memiliki sertifikat ISO 27001 dari Badan Standart Internasional ISO yang menjamin standart keamanan sistem teknologi informasi.

Beberapa fitur lengkap dari aplikasi Klikpajak, sebagai berikut :

e-faktur

Klikpajak adalah aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang bisa menelolal adiministrasi perpajakan dari :

  • Membuat Faktur Pajak Masukan
  • Membuat Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan Keluaran dan Retur

Fitur e-faktur Klikpajak dapat mempermudah mendapatkan nomor resi Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemneritahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data ke DJP.

e-bupot

Klikpajak mempunyai fitur e-bupot yang dapat menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak dan mudah. Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-bupot yang berlaku dari 1 Agustus 2020 yang sudah ditetapkan pada Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

e-Billing

Sistem e-Billing adalah sistem yang membimbing untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesaui transaksi.  Dan sebleum menyetor harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP lewat e-Billing.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top