Mengenal Retribusi Daerah Sebagai Objek PPN

Bingung soal retribusi daerah sebagai object pajak? sebagai penyedia jasa konsultan perpajakan, sni consulting mau berbagi pengetahuan dengan para pembaca tentang retribusi daerah sebagai object pajak

Hello para Wajib Pajak (WP), Sudah tau belum apa itu Retribusi Daerah sebagi objek PPN? Menurut Marihot P. Siahaan (2005), Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sedangkan menurut Mamesah (1995), Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan daerah karena adanya fasilitas untuk pelayanan jasa yang nyata yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Dari pengertian retribusi menurut para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa retribusi atau charges dapat terjadi karena adanya suatu transaksi berupa biaya yang dibayarkan kepada pemerintah yang dilakukan oleh masyarakat karena telah mengkonsumsi atau menggunakan barang atau jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Retribusi daerah ini juga sudah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada objek retribusi daerah ini terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

  1. Jasa Umum

Objek retribusi jasa umum merupakan pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

2. Jasa Usaha

Objek retribusi jasa usaha merupakan pelayanan yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi, pelayanan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan Pemerintah Daerah yang belum disediakan atau dimanfaatkan secara memadai oleh pihak swasta.

3. Perizinan Tertentu

Objek retribusi perizinan tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah terhadap orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, ataupun fasilitas tertentu yang dapat melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pada retribusi jenis ini yaitu bersifat komersial hal ini jelas dimana pernyataan tersebut sudah tertulis pada Undang – Undang yang menyebutkan bahwa retribusi ini khusus untuk menyoroti retribusi untuk objek berupa jasa usaha. Pada penetapan tarif ini pun berbeda – beda berdasarkan dengan adanya prinsip dan sasaran untuk memperoleh keuntungan yang layak. Keuntungan yang layak disini dimaksud dengan keuntungan yang dapat diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dapat dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Dengan artian bahwa retribusi daerah jenis ini yang dimaksudkan oleh pemerintah sebagai sarana atau usaha bisnis yang harus dapat menghasilkan keuntungan yang layak.

Jika secara bisnis pemerintah sudah terjun ke pasar, maka yang berlaku yaitu hukum ekonomi pasar. Yang dimakasud dengan hukum ekonomi pasar yaitu dengan adanya usaha pemerintah yang tidak boleh menyebabkan adanya distorsi pasar yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat pada sektor usaha swasta yang melakukan bisnis serupa.

Ketika terjadinya penyerahan barang ataupun jasa, baik secra komersial maupun tidak, pasti akan ada pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tidak membedakan siapa subjek pajaknya atau yang sering disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP), apakah itu merupakan badan usahan, orang pribadi, ataupun instansi pemerintah sekalipun, semuanya harus patuh pada ketentuan yang sudah ditentukan oleh undang – undang PPN. Meskipun secara substansi bisnis suatu lembaga/instansi pemerintah penyerahan barang atau jasa, sepanjang itu tidak dikecualikan oleh undang – undang, maka semua transaksi tersebut wajib melekat pada kewajibanan PPN tanpa terkecuali.

Pada sektor pemerintah, UU PPN hanya mengecualikan jasa yang disediakan oleh pemerintah yaitu dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagai bukan jasa kena pakak (non JKP). Dengan begitu segala transaksi barang yang dilakukan tidak dapat dikenakan PPN, kecuali transaksi tersebut bukan untuk tujuan menjalankan pemerintahan secara umum, maka secara otomatis akan menjadi objek pengenaan PPN.

UU PPN menerapkan prisnsip negative list dalam penentuan barang ataupun jasa penyerahan terutang PPN. Yang dimaksud pada undang – undang PPN dengan adanya jasa penyelenggaraan pemerintah secara umum yaitu sama dengan jasa pemerintah yang menjadi objek retribusi jasa umum dan retribusi perizinan, maka dengan begitu sudah jelas bahwa objek retribusi jasa usaha merupakan jasa pemerintah yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa retribusi bukanlah pajak, tetapi harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat, dengan begitu kedudukan distribusi ini sama dengan imbalan jasa untuk transaksi pasar pada umumnya. Jika imbalan jasa tersebut dijadikan dasar pengenaan (tax base) PPN, maka jenis jasa distribusi tersebut harus diberlakukan sebagai tax base PPN.

Ada juga justifikasi lain dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dari Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Intansi Pemerintah. Dengan artian, bahwa PMK bertujuan untuk menerbitkan kembali nomor NPWP dan Pengukuhan PKP bagi Instansi Pemerintah yang sudah berjalan.

Pada Peraturan PMK tersebut diatur ketentuan baru mengenai PKP Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah ini dikukuhkan sebagai PKP wajib dalam melaksanakan kewajiban PPN seperti pada badan usaha sawasta pada umumnya. Tetapi pada Instansi Pemerintah ini juga memiliki konsekuensi yaitu harus menerapkan mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran (PK-PM).

Dalam pengenaan PPN atas retribusi jenis tersebut dapat mendorong adanya fairness dalam bisnis dan tentu saja itu akan menguntungkan negara. Dengan adanya PPN ini juga dapat menutup celah peyalahgunaan Instansi Pemerintah atau kekayaan negata di daerah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi kepentingan bisnis dengan kontribusi ke negara yang tidak layak.

Jika masih bingung soal perpajakan, khususnya untuk mendukung bisnis perusahaan anda, silahkan pembaca menghubungi sni consulting untuk berkonsultasi atau mungkin ingin menggunakan jasa konsultan perpajakan SNI untuk membantu mempermudah urusan bisnis anda

atau jika ingin dukungan untuk masalah pembukuan dan akuntansi perusahaan anda, SNI Consulting sebagai penyedia Jasa Akuntansi profesional akan senang jika bisa anda percaya untuk membantu akuntansi pembukuan perusahaan anda

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top